SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Indonesia merupakan negara agraris dimana sebagian besar penduduknya masih mengandalkan sektor pertanian sebagai mata pencaharian. Hal ini dapat dilihat dari persentase penduduk Indonesia yang bekerja di sektor pertanian sebagai lapangan pekerjaan utama, yaitu 28,61 persen pada Agustus 2022.
Persentase tersebut merupakan yang tertinggi di antara lapangan usaha lainnya. Tidak hanya itu, sektor pertanian juga berkontribusi penting terhadap perekonomian indonesia dengan menyumbang sekitar 12,40 persen dari total PDB nasional pada tahun 2022.
Sama halnya dengan nasional, penduduk Kalimantan Timur (Kaltim) sebagian besar bekerja di sektor pertanian. Berdasarkan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas), sekitar 349.000 penduduk berusia 15 tahun ke atas di Kaltim bekerja di sektor pertanian atau 20,00 persen dari total penduduk usia 15 tahun yang bekerja pada Agustus 2022. Persentase tersebut merupakan yang tertinggi kedua setelah lapangan usaha utama perdagangan (katagori G) di antara lapangan usaha lainnya.
Tingginya persentase lapangan pekerjaan di sektor pertanian mencerminkan bahwa masyarakat Kaltim masih sangat bergantung pada sektor pertanian.
“ Dengan demikian, diharapkan sektor pertanian dapat menjadi salah satu sektor penggerak pertumbuhan ekonomi serta mampu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan penduduk, khususnya petani di Kaltim,” kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim, Dr. Yusniar Juliana, SST.,MIDEC dalam laporan “Statistik Nilai Tukar Petani Kaltim Tahun 2022”
Menurut Yusniar, mengingat pentingnya sektor pertanian sebagai salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi, diperlukan suatu indikator untuk mengukur daya beli petani sebagai pelaku utama pada sektor pertanian.
Nilai Tukar Petani (NTP) merupakan indikator yang dapat menggambarkan daya beli/daya tukar dari produk pertanian yang dihasilkan dengan barang maupun jasa yang dikonsumsi maupun untuk proses produksi pertanian.
Nilai tukar petani adalah perbandingan antara indeks harga yang diterima petani (It) dengan indeks harga yang dibayar petani (Ib). It merupakan indeks harga yang menunjukkan perkembangan harga produsen atas hasil produksi pertanian.
Sementara itu, Ib merupakan indeks harga yang menunjukkan perkembangan harga barang/jasa yang diperlukan untuk kebutuhan rumah tangga petani dan biaya produksi untuk proses produksi pertanian.
Secara konsep, NTP menyatakan tingkat kemampuan tukar atas barang-barang (produk) yang dihasilkan petani di pedesaan terhadap barang/jasa yang dibutuhkan untuk konsumsi rumah tangga dan keperluan dalam proses produksi pertanian.
Sejak Desember 2020, BPS melakukan penghitungan NTP dengan menggunakan tahun 2018 sebagai tahun dasar. Data dikumpulkan melalui survei haga produsen dan harga konsumen perdesaan di 34 provinsi.
Arti angka NTP Secara umum ada tiga macam pengertian NTP yaitu: 1. NTP > 100, berarti petani mengalami peningkatan dalam hal perdagangan. Kondisi tersebut terjadi ketika rata-rata tingkat harga yang mereka terima mengalami kenaikan yang lebih cepat daripada tingkat rata-rata harga yang dibayarkan terhadap tahun dasar atau ketika rata-rata tingkat harga yang mereka terima mengalami penurunan yang lebih lambat daripada tingkat rata-rata harga yang dibayarkan terhadap tahun dasar.
NTP=100, berarti petani tidak mengalami perubahan dalam hal perdagangan karena perubahan harga yang diterima petani sama dengan perubahan harga yang dibayar petani terhadap tahun dasar.
“NTP < 100, berarti petani mengalami penurunan dalam hal perdagangan. Kondisi tersebut terjadi ketika harga yang mereka bayar mengalami kenaikan yang lebih cepat daripada harga yang mereka terima terhadap tahun dasar atau ketika harga yang mereka bayar mengalami penurunan yang lebih lambat daripada harga yang mereka terima terhadap tahun dasar,” ujar Yusniar.
Kegunaan
Kegunaan NTP antara lain adalah: 1. Dari indeks harga yang diterima petani (It) dapat dilihat fluktuasi harga komoditas pertanian yang dihasilkan petani. Indeks ini digunakan juga sebagai data penunjang dalam penghitungan Produk Domestik Bruto (PDB)/Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sektor pertanian.
Menurut Yusniar, dari indeks harga yang dibayar petani (Ib), Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) menunjukkan fluktuasi harga barang/jasa yang dikonsumsi oleh petani yang merupakan bagian terbesar dari masyarakat di perdesaan dan dapat juga digunakan sebagai proxy inflasi perdesaan.
“Selain itu, indeks biaya produksi dan penambahan barang modal menunjukkan fluktuasi harga barang/jasa yang digunakan untuk memproduksi komoditas pertanian,” ujarnya.
Dari NTP dapat diketahui apakah peningkatan pengeluaran untuk kebutuhan petani dapat dikompensasi dengan pertambahan pendapatan petani dari hasil produksinya. Dengan kata lain, NTP menunjukkan daya tukar dari produk pertanian dengan biaya produksi dan barang/jasa yang dikonsumsi.
Sektor pertanian yang dicakup dalam pengolahan NTP meliputi subsektor Tanaman Pangan (NTPP), Tanaman Hortikultura (NTPH), Perkebunan Rakyat (NTPR), Peternakan (NTPT), dan Perikanan (NTNP).
“Di Provinsi Kaltim, NTP dihitung dari 6 kabupaten yaitu Kabupaten Paser, Kutai Barat, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Berau dan Penajam Paser Utara dimana 1 kabupaten tidak ikut menjadi sampel yaitu Kabupaten Mahakam Ulu,” pungkas Yusniar.
Penulis: Intoniswan : Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim
Tag: NTP Kaltim