NPT Kaltim Bulan Agustus  Naik 3,24 Persen, Nasional 1,97 Persen

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Peningkatan NTP (Nilai Tukar Petani) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)  disebabkan oleh Indeks Harga yang Diterima Petani (It) yang naik sebesar 3,24 persen sedangkan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) turun 0,23 persen.

Sementara NTP nasional Agustus 2022 sebesar 106,31 atau naik 1,97 persen dibanding NTP bulan sebelumnya. Kenaikan NTP dikarenakan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) mengalami kenaikan sebesar 1,28 persen sedangkan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) turun sebesar 0,68 persen.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim, Dr. Yusniar Juliana Nababan, S.Si., MIDEC dan Kepala BPS Pusat, Margo Yuwono mengumumkan hal itu dalam keterangan resminya, Kamis (01/09/2022).

Menurut Yusniar, pada Agustus 2022 di Kaltim, terdapat tiga subsektor yang mengalami peningkatan NTP yaitu subsektor tanaman pangan (1,13 persen), subsektor tanaman perkebunan rakyat (8,66 persen), dan subsektor perikanan (0,03 persen).

“Sementara itu, dua subsektor lainnya mengalami penurunan yaitu subsektor hortikultura (-3,81 persen) dan subsektor peternakan (-1,76 persen),” katanya.

NTP per subsektor Provinsi Kalimantan Timur Agustus 2022 yaitu Nilai Tukar Petani Tanaman Pangan (NTPP) sebesar 92,66; Nilai Tukar Petani Hortikultura (NTPH) sebesar 114,90; Nilai Tukar Petani Tanaman Perkebunan Rakyat (NTPR) sebesar 140,16; Nilai Tukar Petani Peternakan (NTPT) sebesar 109,37; dan Nilai Tukar Nelayan dan Pembudidaya Ikan (NTNP) sebesar 99,39.

Kemudian, Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi Kaltim pada  Agustus 2022 sebesar 118,97 atau naik 2,67 persen dibanding NTUP pada bulan Juli 2022 yang tercatat sebesar 115,87. Terdapat dua subsektor yang mengalami peningkatan NTUP yaitu subsektor tanaman pangan dan subsektor tanaman perkebunan rakyat.

NTP Nasional

Sementara BPS Pusat mengumumkan,  NTP nasional Agustus 2022 sebesar 106,31 atau naik 1,97 persen dibanding NTP bulan sebelumnya. Kenaikan NTP dikarenakan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) mengalami kenaikan sebesar 1,28 persen sedangkan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) turun sebesar 0,68 persen.

“Pada Agustus 2022, NTP Provinsi Riau mengalami kenaikan tertinggi (12,63 persen) dibandingkan kenaikan NTP provinsi lainnya. Sebaliknya, NTP Provinsi Kepulauan Riau mengalami penurunan terbesar (1,34 persen) dibandingkan penurunan NTP provinsi lainnya,” kata Kepala BPS Pusat,  Margo Yuwono.

Pada Agustus 2022 terjadi penurunan Indeks Harga Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) di Indonesia sebesar 1,04 persen yang disebabkan oleh penurunan indeks pada kelompok pengeluaran Makanan, Minuman, dan Tembakau.

Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) nasional Agustus 2022 sebesar 106,63 atau naik 1,10 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya.

Harga Gabah Kering Panen di Tingkat Petani naik 6,49 persen dan Harga Beras Premium di Penggilingan naik 2,83 persen. Dari 1.909 transaksi penjualan gabah di 26 provinsi selama Agustus 2022, tercatat transaksi gabah kering panen (GKP) 62,91 persen; gabah kering giling (GKG) 24,20 persen; dan gabah luar kualitas 12,89 persen.

“Selama Agustus 2022, rata-rata harga GKP di tingkat petani Rp4.865,00 per kg atau naik 6,49 persen dan di tingkat penggilingan Rp4.986,00 per kg atau naik 6,49 persen dibandingkan harga gabah kualitas yang sama pada bulan sebelumnya,” Margo Yuwono menerangkan.

Rata-rata harga GKG di tingkat petani Rp5.495,00 per kg atau naik 5,47 persen dan di tingkat penggilingan Rp5.615,00 per kg atau naik 5,49 persen. Harga gabah luar kualitas di tingkat petani Rp4.532,00 per kg atau naik 5,27 persen dan di tingkat penggilingan Rp4.640,00 per kg atau naik 5,16 persen.

Menurut Margo Yuwono, dibandingkan Agustus 2021, rata-rata harga gabah pada Agustus 2022 di tingkat petani untuk kualitas GKP, GKG, dan gabah luar kualitas masing-masing naik sebesar 9,38 persen; 9,07 persen; dan 6,84 persen. Di tingkat penggilingan, rata- rata harga gabah pada Agustus 2022 dibandingkan dengan Agustus 2021 untuk kualitas GKP, GKG, dan gabah luar kualitas masing-masing naik sebesar 9,70 persen; 9,07 persen; dan 6,88 persen.

“Selama Agustus 2022, survei harga produsen beras di penggilingan dilakukan pada 891 perusahaan penggilingan di 31 provinsi, dimana diperoleh 1.132 observasi beras di penggilingan,” ungkapnya.

Pada Agustus 2022, rata-rata harga beras kualitas premium di penggilingan sebesar Rp9.901,00 per kg, naik sebesar 2,83 persen dibandingkan bulan sebelumnya, sedangkan beras kualitas medium di penggilingan sebesar Rp9.358,00 per kg atau naik sebesar 2,93 persen, dan rata-rata harga beras luar kualitas di penggilingan sebesar Rp9.069,00 per kg atau naik sebesar 1,84 persen.

Dibandingkan dengan Agustus 2021, rata-rata harga beras di penggilingan pada Agustus 2022 untuk kualitas premium, medium, dan luar kualitas masing-masing naik sebesar 4,23 persen; 4,96 persen; dan 4,38 persen.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: