SAMARINDA.NIAGA.ASIA -Nilai Tukar Petani (NTP) Kalimantan Timur Oktober 2024 sebesar 139,16 atau naik 0,02 persen dibandingkan dengan NTP pada September 2024. Sedangkan Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Oktober 2024 sebesar 143,38 atau naik 0,23 persen dibandingkan dengan NTUP pada September 2024.
Demikian disampaikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) BPS Kaltim, DR. Yusniar Juliana, SST. MIDEC secara daring, hari ini, Jum’at (1/11/2023).
Menurut Yusniar, Kenaikan NTP disebabkan karena Indeks Harga yang Diterima Petani (It) naik sebesar 0,09 persen, sementara Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) hanya naik sebesar 0,07 persen.
Sedangkan NTP Oktober 2024 pada masing-masing subsektor, dilaporkan, Nilai Tukar Petani Tanaman Pangan (NTPP) sebesar 101,11, Nilai Tukar Petani Hortikultura (NTPH) sebesar 108,95, Nilai Tukar Petani Tanaman Perkebunan Rakyat (NTPR) sebesar 191,81, Nilai Tukar Petani Peternakan (NTPT) sebesar 104,89, dan Nilai Tukar Nelayan dan Pembudidaya Ikan (NTNP) sebesar 101,60.
“Pada Oktober 2024, terdapat tiga subsektor yang mengalami kenaikan NTP yaitu subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 0,23 persen, subsektor peternakan sebesar 1,29 persen dan subsektor perikanan sebesar 0,82 persen,” kata Yusniar.
Sebaliknya, dua subsektor mengalami penurunan yaitu subsektor tanaman pangan sebesar 1,18 persen dan subsektor hortikultura sebesar 1,34 persen.
Pada bagian lain, Yusniar menjelaskan, Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Oktober 2024 sebesar 143,38 atau naik 0,23 persen dibandingkan dengan NTUP pada September 2024 yang tercatat sebesar 143,05.
Terdapat tiga subsektor yang mengalami kenaikan NTUP yaitu subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 0,29 persen, subsektor peternakan sebesar 1,37 persen dan subsektor perikanan sebesar 1,66 persen.
“Sebaliknya, dua subsektor mengalami penurunan NTUP yaitu subsektor tanaman pangan sebesar 0,96 persen dan subsektor hortikultura sebesar 1,12 persen,” ungkapnya.
BPS secara nasional melaporkan, pada Oktober 2024, dari 38 provinsi yang dihitung NTP-nya, terdapat 25 provinsi yang mengalami kenaikan NTP, 12 provinsi mengalami penurunan, dan 1 provinsi stabil.
Kenaikan tertinggi terjadi di Provinsi Riau sebesar 3,18 persen, sebaliknya penurunan terdalam terjadi di Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar 2,07 persen. Selanjutnya, kondisi stabil dialami Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Dari lima provinsi di Pulau Kalimantan, seluruh provinsi mengalami kenaikan NTP. Kenaikan tertinggi terjadi di Provinsi Kalimantan Barat sebesar 2,88 persen, diikuti Provinsi Kalimantan Tengah yang naik sebesar 2,11 persen, Provinsi Kalimantan Utara sebesar 0,63 persen, Provinsi Kalimantan Selatan 0,42 persen dan Provinsi Kalimantan Timur sebesar 0,02 persen.
“NTP secara nasional mengalami kenaikan sebesar 0,33 persen,” ujar Yusniar.
Untuk diketahui, NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP dihitung dengan membandingkan antara Indeks Harga yang Diterima Petani (It) terhadap Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib).
NTP juga menunjukkan daya tukar (Term of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan/daya beli petani.
Sumber data untuk penghitungan NTP Kaltim adalah dari hasil kegiatan survei pemantauan harga- harga di 6 kabupaten, yaitu Paser, Kutai Barat, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Berau, dan Penajam Paser Utara.
Berdasarkan hasil survei tersebut diperoleh bahwa NTP pada Oktober 2024 sebesar 139,16 yang berarti petani mengalami surplus/kenaikan daya beli. Hal ini disebabkan karena harga yang mereka terima mengalami kenaikan yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga yang mereka bayar terhadap tahun dasar (2018=100).
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | Adv Diskominfo Kaltim
Tag: NTP Kaltim