Nurrahmani Ingatkan Lagi UMKM di Samarinda Wajib Punya NIB

Karyawan usaha amplang Endang Jumalini binaan BTPN Syariah di Jalan Slamet Riyadi Gang 1, Samarinda, sedang mengolah amplang, Kamis 15 Juni 2023 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Perkembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Samarinda terus berkembang pesat, seiring dengan meluasnya pasar produk olahan dan kerajinan hingga di tingkatan nasional, bahkan internasional.

Namun demikian, di tengah pesatnya UMKM itu masih banyak pelaku UMKM yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB sendiri menjadi identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah melalui sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS) yang dikelola Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Samarinda Nurrahmani mengatakan, pelaku usaha wajib memiliki NIB sebagai legalitas usahanya.

“Kami menyatakan bahwa yang dikatakan wirausaha adalah apabila sudah mempunyai NIB. Sebab apapun usahanya harus memiliki NIB,” kata Nurrahmani.

Bicara soal legalitas usaha, lanjut Nurrahmani, masih banyak pihak yang mengganggap hal itu sebagai sesuatu yang tidak penting dan membuang-buang waktu, serta perlu biaya yang besar untuk mengurusnya.

Anggapan itu tentunya membuat banyak masyarakat terutama pelaku usaha trauma, atau malas untuk memiliki berbagai macam legalitas dalam kegiatan usahanya.

Sehingga demi memudahkan masyarakat mengurus NIB, Dinas Koperasi dan UKM Samarinda akan menggelar Gebyar Pembuatan NIB dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Agustus 2023 mendatang.

Dijelaskan Nurrahmani, nantinya para pengusaha yang ingin mengurus berkas tidak perlu datang ke kantor untuk mendaftarkan usahanya. Sebab pengerjaan teknisnya akan dilakukan oleh RT dan tanpa dipungut biaya.

“Kami lewat kelurahan dan kecamatan akan mensosialisasikan, dan akan kita siapkan operator,” jelasnya.

Bagi pelaku UMKM yang sudah memiliki NIB juga tentunya akan lebih mudah mendapat program bantuan dari pemerintah karena UMKM yang dijalankan telah terverifikasi dan tervalidasi.

“Seperti Kredit Berusaha, Beruntung dan Berkah (Bertuah) itu kan mereka harus punya NIB untuk mendapatkannya,” Nurrahmani menerangkan.

Nurrahmani berharap para pelaku usaha sadar akan pentingnya legalitas usaha, sehingga dapat memudahkan pihaknya melakukan pendataan, ketika melakukan pembinaan UMKM di masa mendatang.

“Karena jika mereka (pelaku UMKM) memiliki NIB, kami dapat lebih mudah mendata berapa pelaku usaha yang ada Samarinda,” demikian Nurrahmani.

Penulis: Annisa Dwi Putri | Editor: Saud Rosadi | ADV Diskominfo Samarinda

Tag: