SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, memperkuat ketahanan industri jasa keuangan dan meningkatkan dukungan sektor keuangan dalam pemulihan perekonomian nasional, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah mengambil beberapa kebijakan antisipatif dan terukur di 2022.
Kemudian, dalam rangka menjaga (Stabilitas Sistem Keuangan) di tengah meningkatnya risiko eksternal, OJK akan proaktif memperkuat kebijakan prudensial di sektor jasa keuangan dalam menjaga stabilitas industri jasa keuangan.
Menurut Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, kebijakan tersebut meliputi area kunci, yakni OJK menerbitkan beberapa kebijakan dalam memitigasi risiko eksternal terhadap SSK (Stabilitas Sistem Keuangan) antara lain: mempertahankan beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan terkait menjaga volatilitas pasar yang masih berpotensi menekan kinerja pasar modal domestik.
Kemudian, meminta agar Lembaga Jasa Keuangan senantiasa menjaga ketahanan permodalan dan tingkat likuiditas yang memadai untuk dapat mengantisipasi ketidakpastian ekonomi di masa yang akan datang, antara lain dengan kebijakan optimalisasi pembagian dividen dan peningkatan pencadangan termasuk terhadap sektor-sektor yang kebijakan relaksasinya berakhir.
“Dalam mendukung pemulihan perekonomian nasional, OJK telah merilis kebijakan antara lain: kebijakan stimulus restrukturisasi kredit/pembiayaan secara targeted untuk mengatasi scarring effect akibat pandemi serta menjaga fungsi intermediasi,” kata Mahendra Siregar seusai mengikuti Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Selasa (31/01/2023).
Selanjutnya, relaksasi restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama 1 tahun sampai dengan 31 Maret 2024 diberikan untuk segmen UMKM, sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum, serta industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki.
Menurut Mahendra Siregar, kebijakan proaktif dalam mendukung pemulihan ekonomi terutama yang terdampak bencana sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Kebijakan relaksasi terkait ketentuan prudensial untuk mendukung program percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL BB) serta pengembangan industri hulunya (industri baterai, industri charging station, dan industri komponen) baik di bidang perbankan, IKNB, dan pasar modal.
“OJK memperkuat kebijakan yang antisipatif dan terukur melalui peningkatan infrastruktur, pengawasan, dan tata kelola di sektor keuangan, serta pelindungan konsumen dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, memperkuat ketahanan industri jasa keuangan dan meningkatkan dukungan sektor keuangan dalam pemulihan perekonomian nasional,” ungkapnya.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: OJK