Oknum Dokter Gigi dan Staf Kelurahan di Nunukan Ditangkap Kasus Sabu

Dua ASN di Nunukan kasus 0,09 gram sabu diamankan polisi. Salah satunya berprofesi sebagai Dokter Gigi. (Foto Humas Polres Nunukan/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Oknum dokter gigi di Nunukan, Kalimantan Utara, diamankan polisi berkaitan kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu ‘Paket Hemat’ yang dibelinya seharga Rp 300.000.

Kasar Resnarkoba Polres Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan mengatakan, oknum dokter berinisial FD (37), diamankan Senin 11 Maret 2024 sekitar pukul 13.05 Wita di Jalan Angkasa RT 10 Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, Nunukan.

“Barang bukti diamankan sabu seharga Rp 300.000 seberat 0,09 gram, terselip di saku sepeda motor Suzuki Gleds milik tersangka,” kata Sony kepada niaga.asia, Rabu 13 Maret 2024.

Oknum dokter yang bertugas di Puskesmas Pembeliangan, Kecamatan Sebuku, diamankan bersama temannya berinisial berinisial NB (43), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di kantor Kelurahan Nunukan Tengah.

Sony menjelaskan, FD mendapatkan sabu dengan cara meminta NB untuk membeli dari seseorang yang telah lama dikenalnya. Kedua oknum ASN Pemkab Nunukan itu rencananya hendak memakai sabu bersama-sama.

“FD membeli sabu untuk digunakan pribadi, dan FD ini sudah sering kali memesan sabu lewat NB,” ujar Sony.

Di tengah kesibukannya sebagai dokter gigi di Puskesmas Sebuku dan membuka klinik praktek gigi di Jalan Angkasa, Kecamatan Nunukan, FD diduga sudah lama memiliki kebiasaan mengkonsumsi narkoba.

Kebiasaan mengkonsumsi narkoba tersebut dimulai sejak tahun 2016. Selama itu, dokter FD tersebut selalu meminta teman yang dikenalnya membantu membelikan sabu untuk keperluan pribadinya.

“Jadi FD ini sudah lama kecanduan sabu. Pengakuan ini sesuai dengan keterangan NB yang telah lama membantu menyediakan sabu,” sebut Sony.

Dalam pemeriksaan, NB sering menyebut nama YA sebagai bandar sabu tempat dia membeli sabu. Namun hingga saat ini opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan belum berhasil menelusuri keberadaan orang dimaksud.

Kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan untuk mengungkap kemungkinan ada bandar-bandar yang lebih besar sebagai pemasok sabu tempat FD dan NB biasanya membeli sabu ‘Paket Hemat’.

“Keberadaan YA ini masih kami telusuri, apakah benar di sana mereka membeli atau ada bandar lainnya di Nunukan,” ungkap Sony.

Terhadap kedua pelaku, polisi menerapkan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

“Barang bukti diamankan dari kedua pelaku yaitu 1 unit motor Suzuki Gleds, 1 unit motor Yamaha Mio GT, dua unit handphone serta uang tunai Rp 300.000,” demikian Sony Dwi Hermawan.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Saud Rosadi

Tag: