Oknum Guru SMKN Sebatik Tipu Warga yang Ingin Anaknya Masuk Polisi Rp766 Juta

AL oknum guru SMK Negeri di Sebatik tersangka penipuan ditangkap polisi saat berada di kota Tarakan. (Foto  Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Seorang oknum guru Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN)  Sebatik, Kabupaten Nunukan, AL, diamankan polisi usai dilaporkan warga melakukan penipuan sebesar Rp 766 juta untuk biaya kelulusan anaknya masuk anggota Polri.

“Pelaku inisial AL diamankan di Tarakan saat hendak kabur ke Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, kata Kasat Reskrim Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit pada Niaga.Asia, Selasa (10/01/2023).

Kronologis penipuan ini diawali AL  dengan cara menghubungi para muridnya yang telah lulus melalui grup WhatsApp dan  menawarkan apakah ada alumni muridnya hendak masuk menjadi anggota Polri jalur Bintara atau Akpol.

Tawaran AL ditanggapi beragam oleh mantan muridnya, salah satunya oleh Hafiz yang memiliki cita-cita menjadi anggota Polri. Pembicaran dilanjutkan AL bertemu orang tua Hafiz  di rumahnya.

“Datanglah AL ke rumah Hafiz sekitar bulan Februari 2022, lalu pelaku menjanjikan macam-macam dan meminta sejumlah dengan janji masuk polisi,” sebut Iptu Lusqi.

Pertemuan antara pelaku dan orang tua korban terus berlanjut dan tiap berbicara pelaku selalu meminta uang pengurusan masuk polisi tanpa melalui tes yang hingga bulan September 2022 mencapai nilai Rp 766 juta.

Orang tua Hafiz yang sehari-hari bekerja sebagai petani rumput laut di Sebatik, percaya begitu saja dengan janji-janji manis AL. Bahkan ketika pelaku menjelaskan bahwa anaknya akan lulus melalui jalur khusus.

“Karena AL ini seorang guru yang cukup dikenal, jadi orang tua Hafiz percaya saja tanpa ada rasa curiga penipuan,” sebut Lusgi.

Dalam modus penipuan, AL membeli handphone dan sejumlah nomor baru digunakan berkomunikasi dengan orang tua Hafiz seolah-olah sebagai anggota Polisi bidang pendaftaran Bintara dan panitia pendaftaran Akpol.

Selama kurun waktu Februari hingga September 2022, pelaku meminta uang mengatasnamakan Polisi lebih 30 kali dengan nilai bervariatif mulai dari Rp 5 juta sampai ratusan juta, sebagian uang dibayarkan adalah hasil pinjaman.

“Awalnya menawarkan bintara, lalu dijanjikan lagi Akpol, terakhir AL menjanjikan lagi Hafiz bisa masuk tanpa tes sebagai anggota Bintara Polri,” bebernya.

Setelah menunggu berapa lama, keluarga Hafiz merasa heran anaknya tidak dipanggil-panggil mengikuti pendidikan Akpol. Korban juga bertanya-tanya apakah dirinya diterima sebagai calon siswa bintara Polri di Nunukan.

Merasa ada hal aneh, orang tua Hafiz pada bulan Januari 2023 mencari AL  untuk menanyakan kabar penerimaan anaknya di Kepolisian. Namun pelaku sudah kabur menghilang dari pulau Sebatik dan tidak juga dapat ditemukan di SMK Sebatik.

“Orang tua Hafiz akhirnya melaporkan AL atas perkara 08 Januari 2022 ke Polres Nunukan dengan tuduhan AL melakukan penipuan,” bebernya.

Tidak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polres Nunukan yang menerima laporan langsung memburu keberadaan pelaku yang menurut informasi berada di Kampung Satu Skip kota Tarakan.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan Senin 09 Januari 2023 ketika hendak berencana melarikan diri ke Balikpapan, Kalimantan Timur. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” pungkas Lusgi.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: