Oknum Imigrasi di Bandara IG Ngurah Rai Terima Uang Puluhan Juta dari Penjual Ginjal

Ilustrasi

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Pihak Kepolisian mengungkap modus AH oknum Imigrasi tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal yang meloloskan 18 korban pendonor ginjal melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali dan menerima imbalan puluhan juta.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Hengki Haryadi mengatakan, oknum imigrasi memfasilitasi jalur cepat atau jalur khusus (fast lane) kepada para korban agar tidak melalui proses pemeriksaan saat di Bandara.

“Modusnya adalah dengan menggunakan Fast Lane ataupun Fast Track sehingga ini lancar, padahal Fast Lane dan Fast Track tidak ada SOP-nya,” ujar Kombes Pol. Hengki, Sabtu (28/7/23).

Ia menjelaskan, memang terdapat di Imigrasi kebijakan yang bersifat diskresi bagi pengguna Fast Lane atau Fast Track, tapi pemberiannya berdasarkan permohonan terlebih yang dituangkan dalam bentuk perjanjian atau kesepakatan (MoU).

“Selain itu Fast Lane juga diberikan kepada orang hamil, orang difabel, orang lanjut usia yang mendapatkan prioritas dengan permohonan terlebih dahulu,” terang Hengki.

“Namun ternyata (yang) dimasukkan dalam Fast Lane itu, pendonor-pendonor ini, sehingga tidak ada pemeriksaan yang ketat terhadap pendonor-pendonor ilegal yang akan berangkat ke Kamboja,” imbuhnya.

Sebelumnya, Polisi mengungkap salah satu tersangka oknum imigrasi berinisial AH yang terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal mendapat puluhan juta atas perannya meloloskan calon pendonor ke Kamboja melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Setidaknya, tersangka AH mendapatkan Rp 57 juta setelah meloloskan 18 orang pendonor dalam periode bulan Maret-Juni 2023.

“Kita dapati periode Maret sampai dengan Juni ternyata ada 18 pendonor ginjal dari Indonesia ini yang akan dijual ke luar negeri, itu melewati Bandara Ngurah Rai, dan melalui oknum AH yang pertama ditangkap,” jelasnya.

Ia menjelaskan, bahwa tersangka AH tersebut memperoleh bayaran yang bervariatif di kisaran Rp 3 juta ke atas per pendonor yang berhasil diloloskan di Bandara.

“Tersangka ini menerima sejumlah uang sebesar 3,2 juta sampai dengan 3,5 juta, bahkan ada juga 3,7 juta,” ungkapnya.

Adapun itu, korban TPPO penjualan ginjal yang berhasil diungkap Polda Metro Jaya yakni sebanyak 31 orang. Sementara untuk tersangka sebelumnya berjumlah 12 orang, dan kini bertambah menjadi 15 orang setelah penetapan 3 tersangka baru dari pihak imigrasi.

“Sebagian besar pendonor ginjal internasional ini berangkat dari Bandara Ngurah Rai,” tutupnya.

Sumber: Bidang Humas Polda Metro Jaya | Editor: Intoniswan

Tag: