Oknum Mahasiswa di Samarinda Ditangkap di Nunukan Gegara Ancam Sebarkan Video Call Seks

Pelaku di pemeriksaan penyidik di ruang Tipidter Satreskrim Polres Nunukan (foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA–  Seorang oknum mahasiswa  asal Nunukan di salah satu perguruan tinggi negeri, jurusan akuntansi di Samarinda, Kalimantan Timur, PA (21) ditangkap polisi  di Nunukan dalam perkara kejahatan pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap perempuan di Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.

Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit melalui Kanit Lidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ipda Andre Azmi Azhari mengatakan, PA (21) dilaporkan oleh seorang perempuan yang menjadi korban video call seksnya.

“Pelaku mengancam akan menyebarkan video call seknya mereka berdua jika korban tidak kembali bersedia berkomunikasi lewat video,” kata Lusgi pada Niaga.Asia, Kamis (06/07/2023).

PA adalah warga Nunukan yang saat ini sedang berkuliah di Samarinda, pelaku awalnya berkenalan dengan perempuan asal Sebatik lewat Media Sosial (Medsos) Instagram dan saling follow dan berlanjut ke chatting.

Merasa keberatan, korban yang sudah bersuami ini melaporkan perkara ancaman penyebaran rekaman video call seks tersebut. Dokumen video tersebut dibuat oleh pelaku sekitar 2 bulan lalu tanpa sepengetahuan korban.

“Antara korban dan pelaku pernah berkomunikasi lewat video, pelaku menjanjikan imbalan uang tapi tidak diberikan, lalu pelaku minta call seks lagi, korban menolak,” bebernya.

Lusgi menerangkan, awalnya polisi kesulitan melacak identitas dan keberadaan pelaku karena instagram milik PA menggunakan foto seorang pria ganteng yang ternyata bukanlah foto sebenarnya dari pelaku.

Unit Tipidter yang kesulitan menentukan pelaku berkoordinasi dengan tim Saber Mabes Polri melacak lokasi email dan nomor telepon hingga akhirnya ditemukannya informasi nomor IMEI handphone yang digunakan.

“Dari kesamaan nomor IMEI handphone inilah penyidik bisa memastikan bahwa pelakunya dia,” ujarnya.

Merasa perbuatannya mulai diketahui polisi, pelaku berusaha menghilangkan barang bukti dengan menyembunyikan handphone miliknya dengan cara mengubur dalam tanah yang berada di belakang rumahnya.

Pelaku yang membantah melakukan ancaman penyebaran video dipanggil polisi untuk diminta keterangan atas perkara berbeda, dari introgasi inilah terungkap PA sebagai pemilik instagram dan pembuat rekaman video.

“Kita bawa pelaku menunjukan arah lokasi barang bukti dan ternyata benar ada di belakang rumahnya, semua video masih tersimpan di handphone,” katanya.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: