Oknum Pejabat Disdukcapil Nunukan Tersangka Pencabulan Diberhentikan Sementara

Kepala BKPSDM Nunukan, H Surai. (Foto: Budi Anshori/niaga.asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Oknum pejabat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan, AH tersangka dugaan pencabulan terhadap perempuan pemohon Kartu Tanda Penduduk (KTP) diberhentikan sementara waktu dari jabatannya.

“Untuk ASN inisial AH sudah diberhentikan sementara waktu dari jabatan Kepada Bidang (Kabid) dan status sebagai pegawai pemerintah,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kata H. Surai pada Niaga.Asia, Minggu (09/06/2024).

Pemberhentian AH berlaku sejak 29 Mei 2024 atau bersamaan dengan Polres Nunukan  meningkatkan status AH dari terlapor jadi tersangka dan menahan AH.

“ Kami masih tunggu dari Disdukcapil Nunukan mengusulkan siapa pejabat pengganti AH,” sebut Surai.

Pemberhentian sementara AH dari jabatan tidak memerlukan izin dari pemerintah provinsi atau Kementerian Dalam Negeri. Ini sama dengan pemerintah daerah hendak melakukan mutasi dan rotasi pergantian pejabat Disdukcapil.

Sanksi pemberhentian sementara kepada AH berpengaruh terhadap penghasilan sebagai ASN, sebab sesuai aturan, ASN yang sedang menjalani hukuman kehilangan hak mendapatkan tunjangan jabatan, begitu pula tunjangan tambahan penghasilan.

“AH tetap mendapat gaji ASN-, tapi hanya sebesar 50 persen dari total hak gaji bulanan” bebernya.

Terkait kasus pidana HA, BKPSDM Nunukan akan terus berkoordinasi dengan Disdukcapil dan melakukan memantau terhadap hasil pemeriksaan Polres Nunukan hingga putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Nunukan.

Nasib oknum ASN yang tersandung perkara pidana ditentukan oleh putusan pengadilan. Selain itu, Pemerintah Nunukan melalui tim Hukuman Disiplin (Hukdis) akan menggelar rapat menentukan sanksi yang pantas oknum AH.

“Kita lihat nanti inkrah bagaimana, setelah itu baru kami menentukan apakah hukuman disiplin berat, sedang atau ringan,” bebernya.

Diberikan sebelumnya, AH dilaporkan oleh SF seorang perempuan berusia 21 tahun yang saat kejadian berada di kantor Disdukcapil Nunukan, untuk keperluan permohonan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

AH yang menjabat sebagai Kabid Pendataan Kependudukan pada Disdukcapil Nunukan, diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap SF di ruang kerjanya pada Rabu 08 Mei 2024.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: