Oknum PNS di RSUD AWS Manipulasi TPP Rp1,379 Miliar untuk Kepentingan Pribadi

RSUD AWS Samarinda.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) saat melakukan pemeriksaan keuangan tahun 2022 menemukan oknum PNS di RSU Aabdul Wahab Sjahranie Samarinda, YO, selaku Staf Pengadministrasian Keuangan telah melakukan penyimpangan yang mengakibatkan kelebihan bayar TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawa) sebesar Rp1.379.690.000,oo.

“ Uang TPP atas nama 11 PNS terindikasi telah digunakan untuk kepentingan pribadi oleh YO,” ungkap auditor BPK dalam LHP-BPK Tahun 2022 Nomor:21.b/LHP/XIX.SMD/5/2023, tanggal 4 Mei 2023 yang diserahlan Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang kepada Ketua DPRD Kaltim, H Hasanuddin Mas’ud dan Wakil Gubenur Kaltim, H Hadi Mulyadi dalam Rapat Paripurna Ke-17 DPRD Kaltim, Senin (22/5/2023).

baca juga: 

Tiga Jenis Pendapatan Kaltim Belum Dikelola Sesuai Peraturan Perundang-undangan

Menurut BPK, pembayaran TPP bagi 11 PNS di RSUD AWS Samarinda tahun 2022 Rp1,379 miliar, tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sebab, dibayarkan kepada PNS yang sudah tak berhak menerima TPP, karena satu orang sudah pensiun dan kepada 10 PNS sedang berstatus tugas belajar. Uang TPP tersebut kemudian ditrasnfer YO ke rekening pribadinya dan rekannya EH.

“YO menggunakan pembayaran TPP untuk kepentingan pribadi,” tulis BPK. Dan uang Rp1,379 miliar itu belum dikembalikan YO ke kas rumah sakit AWS.

Menurut BPK, temuan TPP di RSUD AWS tersebut merupakan ketidakpatuhan dalam pengelolaan keuangan, karena tak sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 5 hruf (a) dan (h), Pergub Kaltim Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pengelola dan Pegawai BLUD Non PNS, Kpetusan Direktur RSUD AWS Nomor 800.2614/11/Kepeg-217 tentang Pedoman Peraturan Kepegawaian Internal untuk Pegawai TKWT RSUD AWS.

Penulis : Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: