Operasi Bersama Ditjen Bea Cukai-Polri Tindak 6 Kasus Penyelundupan 470 Kg Narkoba di Aceh

Para tersangka penyelundup narkoba jenis sabu sebanyak 470 kilogram yang masuk melalui perairan Aceh  berhasil ditindak  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sepanjang periode Desember 2024 hingga Februari 2025. (Foto Kemenkeu/Niaga.Asia)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Operasi bersama antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sepanjang periode Desember 2024 hingga Februari 2025 melakukan penindakan enam kasus narkoba dan berhasil menyita total 470 kilogram sabu.

Keberhasilan dalam mengungkap enam kasus narkotika ini adalah bukti nyata bahwa sinergi antara Bea Cukai dan Polri terus diperkuat demi melindungi masyarakat dari bahaya peredaran gelap narkoba. Dengan komitmen yang tinggi dan kerja sama yang solid, kami akan terus menjaga keamanan dan ketertiban negara dari ancaman narkotika,” ujar Direktur Komunikasi dan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, dalam konferensi pers yang digelar Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri pada Rabu (5/3),

Salah satu kasus terbesar yang berhasil diungkap adalah penindakan 188 kilogram sabu di Aceh Tamiang. Operasi ini dilakukan melalui kerja sama antara Direktorat Interdiksi Narkotika, Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, dan NIC Bareskrim Polri.

Modus penyelundupan yang digunakan adalah pengiriman sabu melalui jalur laut menggunakan speedboat dengan sistem ship-to-ship. Setelah dilakukan pengintaian dan pengejaran, tim gabungan berhasil mengamankan sembilan karung berisi 176 bungkus sabu seberat 188 kilogram yang disembunyikan di area perkebunan sawit.

Selain itu, aparat juga berhasil mengungkap kasus penyelundupan 135 kilogram sabu di Lhokseumawe, 69 kilogram sabu di Perairan Tanjung Balai Asahan, serta beberapa kasus lainnya di Bengkalis, Riau, dan Aceh dengan jumlah barang bukti yang bervariasi. Metode penyelundupan yang digunakan oleh para pelaku mencakup pengiriman melalui kapal nelayan, penyamaran dalam kemasan teh Tiongkok, serta pengangkutan menggunakan speedboat untuk menghindari patroli aparat penegak hukum.

“Ditjen Bea Cukai akan terus menjalankan fungsinya sebagai community protector dengan menekan peredaran gelap narkoba bersama instansi penegak hukum lainnya. Kami berharap sinergi antara Bea Cukai dan Polri dalam penindakan narkoba terus diperkuat, sehingga setiap upaya penyelundupan dapat digagalkan dan masa depan bangsa terbebas dari ancaman narkoba,” tutup Nirwala.

Sumber: Biro KLI Kementerian Keuangan | Editor: Intoniswan

Tag: