SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pelaksanaan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 3 tahun 2016 tentang Urusan Pemerintah Konkuren.
Berdasarkan UU dan Perda tersebut, yang menjadi kewenangan daerah terdiri dari urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pemerintahan pilihan dan penunjang urusan pemerintahan, dan fungsi lainnya yang untuk melaksanakan urusan tersebut dibantu oleh organisasi perangkat daerah yang ada.
Wali Kota Samarinda, DR. H Andi Harun menyampaikan hal itu dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Samarinda Tahun Anggaran 2023 yang dibacakan sendiri dalam Rapat Paripurna DPRD Samarinda, Rabu malam (27/3/2024).
Rapat Paripuna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Samarinda, H. Sugiyono, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, H Helmi Abdullah, Dr. Rusdi, H Subandi dan anggota DPRD Kota Samarinda.
Hadir juga sebagai undangan, anggota Forkopimda, Sekda, Asisten, TWAP, tenaga pakar, tenaga ahli fraksi, Staf Ahli, Kemenag, Kabag, Setda, Sekretaris KPU Kota Samarinda, Kepala OPD, Dirut BUMD, serta Camat/Lurah Se-Kota Samarinda.
Menurut Andi Harun, dalam rangka optimalisasi penanganan banjir, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, pemberian pelayanan dalam pengujian kendaraan bermotor, serta meningkatkan kompetensi ASN, pada tahun 2023 pemerintah Kota Samarinda telah membentuk 4 UPTD.
UPTD tersebut yakni UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, UPTD Pemeliharaan Saluran Drainase dan Irigasi, UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor, UPTD Penilaian Kompetensi Pegawai.
“ Dengan dibentuknya 4 UPTD baru tersebut merupakan wujud komitmen dan upaya Pemerintah Kota Samarinda dalam menjalankan tugas pemerintahan, melayani masyarakat dan untuk mempercepat pembangunan di Kota Samarinda,” ujarnya.
Andi Harun menyatakan, keseriusan Pemerintah Kota Samarinda dalam menjalankan program pengendalian banjir dan pengembangan sistem drainase modern hasilnya telah dirasakan oleh masyarakat, bisa kita saksikan bersama bahwa pada saat ini jumlah titik-titik banjir di Kota Samarinda sudah sangat berkurang.
Kemudian, pada tahun 2022 ada 10 titik playground yang telah dinikmati fasilitasnya oleh masyarakat. Tahun 2023, Pemerintah Kota Samarinda kembali membangun playground di 11 titik baru yang dikombinasikan dengan pekerjaan pengembangan taman rekreasi dan Ruang Terbuka Hijau Kota Samarinda.
“Pada Tahun 2023 ada 7 penghargaan tingkat nasional yang telah diperoleh Pemerintah Kota Samarinda,” kata Andi Harun.
Penghargaan yang didapat Kota Samarinda tahun 2023, antara lain; Peringkat 1 Penghargaan Anugerah Tinarbuka (Keterbukaan Informasi Publik) Tingkat Nasional dari Komisi Informasi Pusat. . Penghargaan Pasar Rakyat ber SNI untuk Pasar Palaran, dari Kementerian Perdagangan RI. Penghargaan Kalpataru 2023 untuk perintis lingkungan usulan Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda atas nama Misman, dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Selanjutnya Swasti Saba Wiwerda Tahun 2023 (Penyelenggaraan Kota Sehat 2023), dari Kementerian Kesehatan. Anugerah Kota Layak Anak kategori “Nindya” dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Top Ten Adaptif implementasi BerAKHLAK dari Kemenpa RB bekerjasama dengan Accelerated Culture Transformation (ACT) ESQ Group. Terkahir, Peringkat 8 besar Nasional kategori Kota atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) berdasarkan hasil evaluasi Nasional Tahun 2023.
Penulis: Yuliana Ashari | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Samarinda
Tag: DPRD Samarinda