Optimis Perda Tentang Pesantren Bisa Disahkan Dalam Waktu Tidak Terlalu Lama

Kampus Induk Pesantren Hidayatullah Gunung Tembak tampak dari udara.* [Foto: LPPH/MCU]
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Ketua Pansus Pembahas Peraturan Daerah Kaltim tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pesantren Provinsi Kaltim di DPRD Kaltim, Mimi Meriami BR Pane, optimis, pengesahannya jadi Perda tidak akan akan lama lagi, karena sudah dibahas dan disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan petunjuk Kemendagri, serta melibatkan semua pemangku kepentingan.

“Saya rasa proses penelitian di Kemendagri tidak makan waktu lama, sehingga bisa disetujui Kemendagri jadi Perda,” ungkap Mimi Meriami BR Pane pada Niaga.Asia, Jum’at (01/12/2023).

Menurut Mimi, Ranperda inisiatif DPRD Kaltim ini dibahas melalui diskusi yang sangat dinamis, banyak masukan-masukan yang kami terima baik dari kalangan anggota Pansus, Perangkat Daerah terkait, pengelola Pondok Pesantren dan masyarakat pada umumnya termasuk dari Kementrian Agama dan juga dari Kementerian Dalam Negeri sebagai Pembina dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Hal ini menunjukan bahwa Raperda ini sangat relevan dan sangat dibutuhkan untuk kepentingan pengembangan pesantren di Kaltim,” ujarnya.

Melalui pembahasan yang dinamis tersebut, akhirnya Panitia Khusus bersama pemerintah provinsi telah menyepakati bahwa Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren yang telah dibahas bersama dalam pembahasan tingkat I untuk dilanjutkan dalam pembahasan Tingkat II melalui Rapat

Adapun struktur Ranperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren yang telah disepakati adalah terdiri dari 12 bab dan 26 pasal. Dari draft awal yang semula terdiri dari 13 bab dan 28 pasal.

Menurut Mimi, perlu diketahui bersama bahwa sejak dibentuknya Pansus pada tanggal 12 September 2023, telah melakukan pembahasan, kajian/telaahan, konsultasi dengan pihak terkait serta kunjungan lapangan.

Pansus telah melaksanakan berbagai kegiatan seperti rapat-rapat internal, rapat dengan OPD dan pihak-pihak terkait, serta melaksanakan kunjungan kerja dalam dan luar daerah dalam rangka menggali informasi dan menerima masukan-masukan untuk memperkaya materi Raperda ini.

Adapun kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Pansus antara lain melakukan rapat internal , melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Biro Kesra dan Biro Hukum untuk penyamaan persepsi dan pendalaman terhadap. Melaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan OPD yang tugas pokoknya berkaitan dengan muatan Raperda.

Pansus juga melaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan Pengelola Pondok Pesantrendan, Organisasi Keagamaan untuk sosialisasi Awal dan menerima masukan terhadap Raperda. Melakukan Kunjungan Kerja ke Kementerian Agama dalam rangka konsultasi terkait subtansi materi Raperda.

Melakukan Kunjungan untuk Menggali informasi ke beberapa Pondok Pesantren di Balikpapan.  Melakukan Kunjungan Kerja ke Kementerian dalam Negeri dalam rangka konsultasi terkait draft Raperda. Melakukan Kunjungan untuk menggali informasi dan studi Komparasi pengelolaan Pondok Pesantren Al Bahja di Cirebon.

Selanjutnya melakukan Rapat Internal Pansus utuk mengkaji masukan hasil Konsultasi dan studi Komparasi bersama Biro Kesra, Biro Hukum dan OPD terkait. Melakukan Rapat membahas Pasal Perpasal dan Finalisasi muatan dalam Ranperda dengan Biro Hukum dan Biro Kesra, Kanwil Kementrian Agama Kaltim serta OPD Terkait.

Melakukan Kunjungan untuk Menggali informasi ke beberapa Pondok Pesantren di Kutai Kertanegara, melakukan Uji Publik terhadap hasil akhir Ranperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 18 November 2023.

Melakukan tahapan permohonan fasilitasi Raperda Kepada Menteri Dalam Negeri RI melalui Gubernur provinsi Kalimantan Timur. Terakhir diakhiri dengan menyampaikan laporan akhir Hasil Kerja Pansus dalam Rapat Paripurna ke 42 DPRD Provinsi Kalimantan Timur tanggal 23 November 2023.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim

Tag: