OTT KPK di Kalsel Melibatkan 4 Penyelenggara Negara dan 3 Pihak Swasta

aa
Ilustrasi

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kasus korupsi berupa gratifikasi di Kalimantan Selatan (Kalsel) melibatkan empat oknum penyelenggara negara dan tiga orang  dari pihak swasta.

Empat oknum penyelenggara negara penerima hadiah dan atau mengelola gratifikasi tersebut adalah SHB (Gubernur Kalimantan Selatan), SOL (Kadis PUPR Kalimantan Selatan), YUL (Kabid Cipta Karya  Dinas PUPR Kalimantan Selatan), dan FEB (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)

Sedangkan tiga orang dari pihak swasta masing-masing AMD (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee), YUD (Swasta/Pengusaha), dan AND (Swasta/Pengusaha).

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (8/10/2024).

Kasus OTT di Banjarmasin, Kalsel itu, lanjut Gufron, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara atau yang Mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024 – 2025.

OTT ini bermula dari informasi yang diperoleh Tim Penyelidik KPK, bahwa pada Tahun Anggaran 2024 terdapat proses pengadaan barang/jasa untuk beberapa paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

“Bahwa terhadap beberapa paket pekerjaan tersebut, Dinas PUPR yaitu SOL (Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan) melalui YUL (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK) melakukan plotting penyedia sejumlah paket pekerjaan sebelum proses pengadaan dilakukan melalui e-katalog,” ungkap Gufron.

Oknum ASN dan swasta dari Kalsel yang ditahan KPK terkait gratifikasi. (Foto Tempo.Co)

Dari hasil penyelidikan diketahui salah satu penyedia yang diplotting sebagai pelaksana pekerjaan adalah YUD bersama AND, untuk pekerjaan, Pertama; Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (WISWANI KHARYA MANDIRI), dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar (Rp 23.248.949.136,00).

Kedua; Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (HARYADI INDO UTAMA), dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar (Rp 22.268.020.250,00). Ketiga; Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penydia terpilih CV BBB (BANGUN BANUA BERSAMA), dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar (Rp9.178.205.930,00).

Menurut Gufron, rekayasa pengadaan yang dilakukan agar YUD bersama AND terpilih sebagai penyedia paket pekerjaan tersebut adalah dengan pembocoran HPS dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang, rekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan YUD bersama AND yang dapat melakukan penawaran. Konsultan perencana terafiliasi dengan YUD. Pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum berkontrak.

“Bahwa atas terpilihnya YUD bersama AND sebagai penyedia pekerjaan di Dinas PUPR Provinsi Kalsel, terdapat fee sebesar 2,5% untuk PPK dan 5% untuk SHB (Gubernur Kalimantan Selatan),” katanya.

Disebutkan Gufron, pada tanggal 3 Oktober 2024, didapatkan informasi YUD telah menyerahkan uang Rp1 miliar yang diletakkan di dalam kardus warna coklat kepada YUL atas perintah SOL, bertempat di salah satu tempat makan. Bahwa uang tersebut merupakan fee 5% untuk SHB.

Kemudian, atas perintah SOL, YUL bersama MHD (supir YUL) mengantarkan uang tersebut ke Kantor Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan dan menyerahkan uang tersebut kepada BYG (supir SOL). Setelah itu, atas perintah AMD, uang tersebut BYG sampaikan kepada AMD yang merupakan salah satu pihak penampung uang/fee untuk SHB.

Amankan para pihak dan uang

Kemudian, lanjut Gufron, pada tanggal 4 Oktober 2024, Tim Penyelidik KPK mulai mengamankan para pihak terkait sejak pukul 06.30 WITA s.d. 21.00 WITA di Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan dan

Gedung Merah Putih KPK, dengan pihak-pihak sebagai berikut;  YUL (Kabid Cipta Karya, PUPR Provinsi  Kalsel sekaligus PPK); YUD (swasta); MHD (supir YUL); AND (swasta); ARS (Staff Cipta Karya, Provinsi  Kalsel); BYG (supir SOL); AMD (pengepul uang/fee untuk SHB); SOL (Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalsel).

Setelah itu, penyelidik KPK juga mengamankan beberapa pihak lain yang terkait dengan pemberian dan penerimaan fee 2,5% untuk PPK/Dinas PU Provinsi Kalsel dan fee 5% untuk SHB, diantaranya; FEB (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan, sekaligus pengepul uang/fee untuk SHB); DWI (Istri FEB); IRH (Kepala BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan); FRI (swasta) dan beberapa pihak lainnya.

“Bahwa total pihak yang diamankan sejumlah 17 orang,” kata Gufron.

Penyelidik KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya dari AMD yaitu satu buah kardus coklat berisikan uang Rp 1 Miliar; satu buah tas duffel warna hitam berisi uang Rp 1,2 Miliar; satu buah tas ransel warna hitam berisikan uang Rp 1 Miliar; satu buah kardus kuning dengan foto wajah “Paman Birin” berisikan uang Rp 800 juta;  satu buah kardus bertuliskan “atlas” berisi uang Rp1,2 Miliar; satu buah kardus air mineral berisi uang Rp710 juta

Selanjutnya dari  YUL, lanjut Gufron, diamankan satu buah koper warna merah berisikan uang sejumlah Rp 1 Miliar; satu buah koper warna pink berisikan uang sejumlah Rp 1,3 Miliar; satu buah koper warna hijau bertuliskan YUL 3 yang berisikan uang sejumlah Rp 1Miliar.

Kemudian  satu buah koper warna hijau bertuliskan YUL 4 yang berisikan uang Rp 350.000.000,-;  empat bundle dokumen yang diduga terkait dengan perkara;  dua lembar post it berwarna kuning bertuliskan “Logistik Paman: 200 juta, Logistik Terdahulu: 100 juta, logistik BPK: 0,5%.

Gufron juga menambahkan, dari YUD diamankan diantaranya satu lembar slip setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Kalsel berwarna merah muda dengan keterangan “setoran tunai Rp600.000.000,00”.

Dari FEB diantaranya, diamankan satu buah koper warna pink berisikan uang sejumlah Rp 1 Miliar; satu buah koper warna merah berisikan uang sejumlah Rp 1 Miliar; satu buah koper warna abu-abu berisikan uang sejumlah Rp 1 Miliar; dan satu buah kresek hitam besar yang berisi uang sejumlah USD500 dan Rp236.960.000,oo.

Menurut KPK, diduga bahwa satu buah kardus coklat berisikan uang Rp 1 Miliar merupakan fee 5% untuk SHB dari YUD bersama AND terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat.

“Terhadap sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh Penyelidik KPK pada YUL, FEB dan AMD dengan total sekitar Rp12 miliar (Rp12.113.160.000,00) dan USD500,00 merupakan bagian dari fee 5% untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel,” demikian Gufron.

Pada tanggal 4 Oktober 2024, sekitar pukul 21.30 WIB telah dilakukan ekspos pimpinan dan disepakati atas peristiwa tersebut, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara atau yang Mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024 – 2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan terhadap SHB (Gubernur Kalimantan Selatan), bersama-sama SOL (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan), YUL (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK), AMD (pengurus Rumah Tahfidz Darussalam), dan  FEB (Plt. Kepala Bag. Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)

Menurut Guron, mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kemudian, YUD (swasta), bersama-sama  AND (swasta) Diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap 6 Tersangka untuk 20 hari terhitung mulai tanggal 07 Oktober 2024 s.d. 26 Oktober 2024. Terhadap 4 Tersangka SOL, YUL, AMD, FEB, di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur, di Gedung KPK K4. Sedangkan Tersangka YUD, dan AND di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur, di Gedung KPK C1.

“Sampai dengan saat ini, Penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggungjawab terhadap peristiwa pidana ini,” pungkas Gufron.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: