Pakai HP, Napi Lapas Balikpapan Kendalikan Kurir Ambil 1 Kg Sabu di Samarinda

Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Ary Fadli memperlihatkan empat tersangka kasus 1 kg sabu, Senin 11 September 2023. Satu di antaranya adalah Narapidana Lapas Balikpapan (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Narapidana Lapas Balikpapan bersama tiga orang warga Samarinda ditetapkan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda sebagai tersangka peredaran 1 Kg sabu. Napi itu mengendalikan kurir untuk mengambil barang haram itu di Samarinda.

Keempat tersangka masing-masing berinisial SN, IF, AG dan WR. Di mana SN adalah narapidana Lapas Balikpapan.

“Ada beberapa orang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang), dan masih kita lakukan pengejaran,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, dalam pernyataannya, Senin 11 September 2023.

Kasus itu terbongkar setelah kepolisian di Samarinda mengendus pengambilan dan pengiriman 1 kg sabu di Jalan Manunggal, Harapan Baru, Samarinda, pada Minggu 3 September 2023.

“Saat itu kita ikuti tiga orang ini dan kita ungkap jaringannya. Begitu kita lakukan penangkapan, kita temukan barang bukti 1 kg sabu,” ujar Ary Fadli.

Dari penyelidikan dan penyidikan, terungkap para kurir itu diperintah dan dikontrol oleh salah seorang narapidana Lapas Balikpapan, berinisial SN. Bekerja sama dengan Lapas Balikpapan, dipastikan SN benar adalah Napi Lapas Balikpapan.

Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli memperlihatkan barang bukti 1 kg sabu saat konferensi pers, Senin 11 September 2023. Terungkap napi Lapas Balikpapan mengendalikan kurir menggunakan Ponsel (niaga.asia/Saud Rosadi)

“Pengendalinya dari Lapas Balikpapan, yang kemudian memerintahkan kurir untuk mengambil barang (sabu) di Samarinda,” ungkap Ary Fadli.

“Asal barang itu masih kita dalami. Karena diambil di Samarinda, kemungkinan rencananya 1 kg sabu itu akan diedarkan di Samarinda,” Ary Fadli menambahkan.

Penyelidikan polisi juga mengungkap para kurir mendapat upah Rp 2,250 juta per orang setiap kegiatan pengambilan dan peredaran sabu. Pengakuan SN, Napi Lapas Balikpapan, kontrol pengiriman sabu itu dilakukan pertama kalinya di balik penjara Lapas.

“Iya (menggunakan Ponsel),” respons Ary Fadli saat ditanya alat komunikasi yang digunakan Napi Lapas Balikpapan mengendalikan pengiriman sabu itu.

Penyidik menjeratkan keempat tersangka dengan pasal 114, pasal 112 dan pasal 132 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

“Penyidik menambahkan pasal 132 karena dalam ada rangkaian panjang dan permufakatan jahat dari para tersangka,” demikian Ary Fadli.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: