SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Hardiman, pemuda 29 tahun yang tinggal di Perumnas Bengkuring Jalan Terong, Samarinda, berurusan dengan polisi. Gegaranya dia pamer senjata api (Senpi) rakitannya sendiri, lalu digunakan untuk mengancam menembak orang.
Peristiwa itu berawal dari video call Hardiman bersama dengan seorang wanita. Keduanya terlibat cekcok. Pelaku kemudian mengeluarkan senpi dan mengancam menembak wanita itu. Wanita itu, karena merasa terancam, lantas melapor ke Kepolisian.
“Dari itu kita lakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku tanggal 26 April, berikut barang bukti Senpi rakitan, yang ternyata dibuat sendiri oleh pelaku,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, dalam penjelasan resmi di kantornya, Senin 29 April 2024.
Diketahui, Hardiman adalah seorang mekanik bengkel motor. Keterampilan dia membuat Senpi rakitan itu setelah dia mempelajarinya dari video YouTube sejak tahun 2020.
“Dari eksperimen dia belajar dari YouTube, dia berhasil membuat Senpi dan pelurunya, hingga mengeluarkan letusan,” ujar Ary Fadli.
Dari pemeriksaan penyidik, Hardiman berkilah membuat Senpi untuk dirinya sendiri, dan tidak ada niatan untuk dia gunakan mengancam menembak orang lain.
“Dari interogasi, Senpi itu cuma buat diri sendiri saja, dan keinginan memiliki senjata. Karena kemarin ada masalah (dengan seorang wanita), dia video bahwa dia punya senjata,” ungkap Ary Fadli.
Barang bukti antara lain dua pucuk Senpi rakitan, berikut peluru, dan mesin las dan bahan pembuatan Senpi rakitan, disita dari rumah dan bengkel tempat dia bekerja, masih satu kawasan Perumnas Bengkuring.
“Pelaku kita tetapkan tersangka, setelah kita kenakan pasal penyalahgunaan senjata api sebagaimana diatur Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951,” demikian Ary Fadli.
Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi
Tag: PeristiwaPolresta SamarindaSamarindaSenpi IlegalYoutube