Panji Gumilang: “Saya Sudah Memberikan Keterangan Secukup-cukupnya”

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilan penyelidik Bareskrim Polri. Setelah selesai memberikan keterangan dan keluar dari ruang penyelidik pukul 12.34 WIB, Senin (3/7/2023) mengatakan pemeriksaan berjalan bagus.

“Saya telah memberikan keterangan secukup-cukupnya,” kata Panji Gumilang kepada wartawan.

Menurut Panji Gumilang ada 30 pertanyaan dari penyelidik dan dia juga udah mengklarifikasi kepada penyelidik tentang apa-apa yang dituduhkan kepadanya.

“Semuanya saya jawab,” ucapnya.

Tentang pertanyaan dari penyelidik, Panji Gumilang mengatakan, antara lain ditanyakan apakah dia pernah berurusan dengan hukum.

“Saya jawab pernah, dan saya dihukum 10 bulan,” tegasnya. Penyelidik juga meminta dirinya menjelaskan riwayat hidupnya.

Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, Panji Gumilang mulai dimintai klarifikasi berbagai tuduhan dan laporan mengenai dirinya pukul 14.00 WIB. Pemeriksaan dihentikan ketika Panji Gumilang harus sholat dan makan.

Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat, 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023

Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: