Pansus Desak Perusahaan Tambang di Kaltim Laksanakan Reklamasi

Reklamasi di lahan bekas tambang batubara tidak terlaksana sebagaiman mestinya diatur dalam peraturan perundang-undangan, tapi dana yang disebut sebagai jaminan reklamsi dicairkan seolah-olah reklmasi sudah dilaksanan. (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Wakil Ketua  Panitia Khusus (Pansus) Tim Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, Muhammad Udin  mengungkapkan,  dalam aktivitas pertambangan di Kaltim masih banyak ditemukan permasalahan, terutama banyaknya lubang bekas tambang yang tidak direklamasi oleh pengusaha.

“Padahal reklamasi pasca tambang tidak hanya untuk memenuhi kewajiban perusahaan tambang, tapi yang lebih penting adalah menjamin keamanan dan keselamatan bagi masyarakat, khususnya yang berada di sekitar perusahaan tambang, tidak ada lagi anak-anak meninggal di kolam bekas tambang,” kata Udin, Jumat (20/01/2023)

Udin mendesak seluruh perusahaan tambang di Kaltim untuk melaksanakan  reklamasi pasca tambang.

“Selama ini di Kaltim pelaksanaan reklamasi masih sangat minim dilakukan,  padahal kan reklamasi itu sudah menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh semua perusahaan tambang,” tegasnya.

Ditegaskan Udin, saat ini Pansus investigasi pertambangan akan terus berkomitmen untuk mengawasi aktivitas pertambangan di Kaltim, sehingga seluruh perusahaan betul-betul mematuhi peraturan yang berlaku.

“Kita akan kawal hal ini sampai terwujud prosedur yang telah ditetapkan, sehingga permasalahan terkait lubang tambang di Kaltim dapat diminimalisir. Apalagi sudah banyak korban,”  terangnya.

Temuan BPK

Sinyalamen Udin bahwa pelaksanaan reklamasi di lahan bekas tambang masih banyak ditemukan permasalahan, berdasarkan catatan Niaga.Asia, juga didukung temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat melakukan pemeriksaan tahun 2020, khususnya saat jaminan tambang batubara (meliputi jaminan reklamasi dan paska tambang) yang pengelolaanya tahun itu  masih berada dalam kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor:24.B/LHP/XIX.SMD/V/2021, Tanggal 27 Mei 2021, BPK melaporkan Pemprov Kaltim mencairkan jaminan tambang sebesar Rp129 miliar ke 56 perusahaan tambang batubara.

Tapi berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kaltim, tidak ditemukan satupun dokumen yang menyatakan bahwa 56 perusahaan yang mencairkan jaminan tambang atau lebih dikenal dengan sebutan jamrek telah melaksanakan reklamasi di lokasi tambang batubaranya.

“Dokumen pendukung bahwa perusahaan telah melakukan reklamasi yang tidak ditemukan. Begitu  pula dengan permohonan pencairan jaminan dari perusahaan tambang batubara atau pemegang IUP/IUPK, tak ditemukan,” ungkap BPK.

Bukan hanya itu, BKP melaporkan  pula terkait pencairan jaminan tambang tersebu, tidak  ditemukan dokumen bahwa Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM bersama Dinas EDM Kaltim melakukan penilaian keberhasilan atas keberhasilan reklamasi tersebut dengan cara evaluasi dokumen laporan pelaksanaan kegiatan reklmasi, peninjauan lapangan dan penilaian keberhasilan reklamasi yang dituangkan dalam Berita Acara Penilaian Keberhasilan Reklamasi.

“Berita Acara Penilaian Keberhasilan Reklamasi adalah dokumen yang menjadi dasar bagi Dinas ESDM menerbitkan Persetujuan Teknis Pencairan Jaminan Tambang oleh ESDM,” kata auditor BPK dalam laporannya.

Selanjutnya Persetujuan Teknis Pencairan Jaminan Tambang oleh ESDM menjadi dasar DPMPTSP untuk melakukan pengurusan SK Persetujuan Gubernur atas Pencairan Jaminan Tambang.

“Dokumen yang demikian itu tak ditemukan,” sambung BPK.

Menurut BPK, mutasi keluar (pencairan) jaminan tambang sebesar Rp219.088.300.152 beresiko tidak diterima oleh perusahaan yang bersangkutan.

BPK dalam lampiran 28 LHP-nya  menuliskan, jaminan tambang sebesar Rp219 miliar tanpa didukung dokumen sebagai bukti 56 perusahaan telah melaksanakan reklamasi, tersebar di 7 kabupaten/kota, yakni di Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak 24 perusahaan, di Kutai Barat (2),  Berau (2), Samarinda (1), Paser (11), Penajam Paser Utara (9), dan di Kabupaten Kutai Timur 6 perusahaan.

Penyerahan Jaminan Reklamasi itu oleh DPMPTSP Kaltim ke “perusahaan tambang” di mulai pada 15 Januari 2020 hingga bulan Juli 2021. Transaksi terbanyak terjadi pada bulan Februari 2020, yakni 21 tranksaksi.

Menurut BPK, Pengelolaan Jaminan Tambang yang demikian, tidak sesuai dengan Pasal 35 PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang yang berbunyi; “Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat mengajukan permohonan pencairan atau pelepasan jaminan reklmasi kepada Meteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan tingkat keberhasilan reklamasi”.

Penulis: Kontributor Niaga.Asia, Teodorus | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim

Tag: