DPRD Bontang Bahas Raperda RPJPD Tahun 2025 – 2045

Rapat Paripurna ke 13 masa sidang III DPRD Kota Bontang. (Foto Dahlia/Niaga.Asia)

BONTANG.NIAGA.ASIA – Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menggelar Rapat Paripurna ke 13 masa sidang III dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Kota Bontang Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, di ruang rapat paripurna DPRD, Rabu (24/7/2024).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Bontang.

Adrofdita, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJPD menyampaikan dalam pelaporannya menyebut berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kota Bontang Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penunjukan Panitia Khusus DPRD Kota Bontang dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang.

Dalam kesempatan ini pansus DPRD Kota Bontang diberikan tugas untuk melaksanakan Pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Bontang Tahun 2025-2045.

“Raperda sudah diserahkan ke fraksi-fraksi untuk menyusun pendapat akhir bagi anggota DPRD dalam mengambil keputusan dalam rapat paripurna. Selanjutnya pansus menyampaikan laporan ini kepada pimpinan DPRD untuk dijadikan sebagai bahan dasar dalam pengambilan keputusan atau persetujuan bersama,” ujarnya di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Bontang.

Selain itu, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut telah rampung. Adapun pelaksanaannya ialah pembahasan internal terkait dengan penyusunan jadwal pembahasan dalam rapat kerja pansus.

Pembahasan dalam rapat kerja pansus bersama dengan Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah berupa Pembahasan sistematika dan subtansi terkait konten dan konteks dalam penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045.

Lebih lanjut, ia mengatakan jika rapaerda ini berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 dan Surat Edaran Gubernur Provinsi Kaltim Nomor 000.7.2.1/4322/Bapp-ll Tentang Penyelarasan RPJPD Kab/Kota dengan RPJPD Provinsi Kaltim Tahun 2025-2045, yang mencakup pencermatan.

Penulis : Kontributor Niaga Asia, Dahlia | Editor : Intoniswan  | Advetorial

Tag: