Pansus Keuangan Daerah DPRD Kaltim Kunjungi Pemprov DKI Jakarta

Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Nidya Listiyono dan anggota saat konsultasi ke Pemprov DKI Jakarta. (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Nidya Listiyono menyebutkan,  dalam kunjungan  dan komunikasi dengan Biro Hukum Setdaprov DKI Jakarta, dibahas terkait muatan lokal dan isi dari Raperda  Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Kunjungan ke Pemprov DKI Jakarta beberapa waktu lalu dalam rangka pendalaman materi atau muatan Raperda yang tengah dibahas,” kata Tio, sapaan akrab Nidya Listiyono.

Turut dalam kunjungan Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, anggota Pansus diantaranya Sutomo Jabir, Bagus Susetyo, Akhmed Reza Fachlevi, Nasiruddin, Jahidin, Kepala Biro Hukum Setprov Kaltim Suparmi, dan perwakilan kepala Bidang Anggaran BPKAD Prov Kaltim Andi Rifuddin.

“Ada beberapa yang kita komunikasikan, Pertama muatan lokal, kemudian pergeseran anggaran, dan konsen kita juga terkait dengan penyelenggaraan bantuan keuangan yang tertuang dalam Pergub Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah,” ungkap Tio, Senin (13/3/2023).

Terkait dengan regulasi tersebut, Politikus Partai Golkar ini meminta agar saat pembahasan Raperda ini dengan tim eksekutif diupayakan agar Pergub ini dapat direvisi. Ini bertujuan agar aspirasi masyarakat dapat tercakup secara maksimal dan merata.

“Nanti kita akan bicara lebih lanjut. Pemerintah dan DPRD Provinsi harus sama-sama, berjalan bersamaan, dan tidak saling mendominasi,” kata Tio.

Tio juga menyebut bahwa angka batas minimal bantuan keuangan itu tidak menyalahi aturan yang lebih tinggi.

“Menurut saya memang ini masuk dalam ranah kebijakan. Kita juga harus melihat bahwa ini untuk kepentingan banyak orang, kepentingan masyarakat luas,” tegas Tio.

Menurut Tio, Pansus  akan melakukan komunikasi kepada eksekutif soal Pergub No 49/2020.

“Saya yakin pak gubernur akan terbuka, karena ini juga bagaimana aspirasi masyarakat kita bisa direalisasikan. Kalau perlu, Pansus termasuk semua fraksi juga harus bersurat kepada gubernur secara resmi,” sambungnya.

Kemudian, lanjut dia, pada prinsipnya draft Perda yang ada di Pemprov DKI Jakarta dengan draft yang dimiliki Pemprov Kaltim tidak ada perbedaan yang signifikan.

“Hanya yang membedakan itu terkait adanya kesulitan besaran bankeu itu tadi,” ujarnya.

Penulis:  Kontributor Niaga.Asia, Teodorus | Editor:  Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim

Tag: