SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Samarinda Tahun 2022 hanya bekerja 25 hari kerja.
Anggota DPRD Samarinda, Muhammad Novan Syahronny Pasie mengatakan itu pada awak media usai menggelar rapat internal pembentukan Pansus Pembahas LKPJ Wali Kota Samarinda Tahun 2022 di kantor DPRD Samarinda, Kamis (30/3/2023) siang.
Menurut Novan, anggota Pansus terdiri dari masing masing anggota fraksi yang ada di DPRD Samarinda. Pansus itu akan bekerja selama 25 hari terhitung setelah wali kota membacakan LKPJ.
“Tugas Pansus membedah satu persatu LKPJ di berbagai bidang, misalnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda tahun 2022, mencocokkan laporan dengan fakta di lapangan,” ucapnya.
Pansus juga bisa menelisik program penaggulangan banjir sejauh mana pengerjaannya di lapangan. Pansus bisa mengevaluasi seluruh sektor pembangunan yang sudah dilaksanakan wali kota,” tandasnya.
Penulis: Intoniswan | ADV DPRD Samarinda
Tag: Pansus LKPJ Walikota