Pansus Raperda Izin Usaha Kepariwisataan Hearing dengan Mitra Kerja

Ketua Pansus Pembahas Raperda tentang Izin Usaha Kepariwisataan, Abdul Khairin. (Foto Yuliana Ashari/Niaga.Asia)

SAMARINDA,NIAGA.ASIA – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Kepariwisataan dalam Wilayah Kota Samarinda, mulai hearing dengan mitra kerjanya, Kamis (28/3/2024)

Hadir dalam hearing dipimpin Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Abdul Khairin, SE didampingi wakilnya, Ir. Elnatan Pasambe, MSi, Ketua Komisi I DPRD Samarinda H. Joha Fajal, SE.MM, Sekretaris Komisi I, Ahmad Vananzha, S.Sos, serta aggota Komisi ,  H.M. Yusran, ST, Suparno, A.Md.

Kemudian dari pihak pemerintah hadir kepala dan sataf Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kota Samarinda.

Menurut  Abdul Khairin, dalam hearing, Pansus membahas beberapa poin penting terkait Raperda Izin Usaha Kepariwisataan, diantaranya perubahan definisi dan klasifikasi usaha pariwisata.

“Pansus  mengusulkan perubahan definisi dan klasifikasi usaha pariwisata untuk menyesuaikan dengan perkembangan industri pariwisata saat ini,” katanya.

Pansus juga mengusulkan mempermudah proses perizinan usaha pariwisata dengan menerapkan sistem perizinan online dan Perda Usaha Kepariwisataan Dalam Wilayah Kota Samarinda nantinya dapat meningkatkan PAD Kota Samarinda dari sektor pariwisata.

“Perda ini juga kita maksudkan untuk meningkatkan daya saing dan investasi di sektor pariwisata Kota Samarinda. Memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pariwisata dan meningkatkan kualitas pelayanan pariwisata di Kota Samarinda,” ujarnya.

Abdul Khairin menambahkan, Pansus, Komisi I, maupun mitra dari pemerintah sepakat, dalam menyempurnakan Raperda akan melakukan studi banding ke beberapa daerah lain untuk mendapatkan masukan. Mengundang akademisi, praktisi, dan pelaku usaha pariwisata untuk memberikan masukan dalam penyusunan Raperda ini.

“Pansus  menargetkan Raperda ini dapat selesai dibahas dan disahkan dalam bulan Juni mendatang,” tegasnya.

Penulis: Yuliana Ashari I Editor: Intoniswan I ADV DPRD Samarinda

Tag: