Pansus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kaltim Sampaikan Laporan Akhir

Ketua Pansus pembahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Sapto Setyo Pramono menyerahkan laporan akhir kerja Pansus kepada Ketua DPRD Kaltim, H Hasanuddin Mas’ud.  (Foto: Humas DPRD Kaltim/niaga.asia).

SAMARINDA.NIAGA.ASIA– Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Pemprov Kaltim tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyampaikan laporan hasil akhir pada rapat paripurna ke-38 DPRD Kaltim, Senin (16/10/2023) yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltim, H Hasanuddin Mas’ud..

Setelah Ketua Pansus Pembahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Sapto Setyo Pramono menyampaikan laporan akhir, pada kesempatan itu juga DPRD bersama Pemprov Kaltim melakukan penandatanganan persetujuan bersama atas Raperda tersebut menjadi Perda, dan selanjutnya dilakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

`Ketua Pansus Pembahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Sapto Setyo Pramono menjelaskan bahwa, setelah menyerahkan laporan akhir ini ke Pemprov Kaltim, pihak pansus tinggal menunggu apakah ada yang perlu dikoreksi nanti setelah dievaluasi dari pihak kementerian.

“Setelah ini kami akan menunggu evaluasi dari Kemenkeu (Kementerian Keuangan) dan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Nanti setelah dikoreksi, barulah Pergub (Peraturan Gubernur) turunannya dibuat,” jelas Sapto kepada awak media.

Sapto menyebutkan bahwa, bahwa potensi pendapatan di Kaltim sangatlah luar biasa. Terutama terkait potensi di pajak alat berat, pajak air permukaan, hingga pajak kendaraan yang dari luar Kaltim.

“Selama ini ada semacam yang belum clear (tuntas) di Kemenkeu. Tapi nanti akan diperbaiki. Termasuk PBBKB-nya (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor),” sebutnya.

Diungkapkan Sapto, bahwa alat berat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 2017, bukan merupakan kendaraan bermotor lagi. Sehingga berdasarkan putusan itu, tentu harus dipikirkan proses pungutannya terhadap bahan bakar.

“Artinya bahwa, mereka harus punya gantungan di dalam sistem ini bagaimana proses pungutnya terhadap bahan bakar. Jadi ketika single identity semua datanya baik, maka potensi bahan bakar alat berat itu bisa dimaksimalkan,” ujarnya.

Sapto juga menyebut bahwa, Selama ini Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kaltim seringkali mendapat informasi dari importir mengenai jumlah bahan bakar yang disalurkan ke Kaltim. Tapi, ironisnya, kenyataan di lapangan justru belum diketahui secara menyeluruh.

“Kita juga perlu tahu, perusahaan mana yang menggunakan alat berat. Karena potensi alat berat ini korelasinya pasti dari situ. Termasuk 0,2 persennya alat berat yang di luar BMN (Barang Milik Negara),” ungkap Sapto.

Penjabat Gubernur Kaltim, AKmal Malik bersama pimpinan DPRD Kaltim, H Hasanuddin Mas’ud, H Muhammad Samsun secara bergantian melakukan penandatanganan persetujuan bersama atas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah (Foto: Humas DPRD Kaltim/niaga.asia).

Diungkapkan Sapto bahwa, selama ini Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) masih menggunakan alat berat BMN. Padahal BMN yang merupakan barang milik negara itu tidak bisa dipajakkan kembali.

“Jadi setelah kami tidak mengetahui mana yang BMN, mana yang punya kontraktor, kami repot. Harus tahu dulu awal sejarahnya,” imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik menyampaikan apresiasi atas kinerja DPRD Kaltim terutama tim Pansus  yang memiliki visi yang bagus untuk menggali potensi pendapatan daerah.

“Kuncinya adalah, bagaimana kita punya benchmark (tolok ukur) yang sama. Punya  data yang sama antara DPRD Kaltim dan pihak swasta,” ungkapnya.

Penulis: Teodorus |  Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim

Tag: