Para Pemangku Kebudayaan Usulkan Perda Pemajuan Kebudayaan Kutim

Anggota DPRD Kaltim dapil Kutim, Bontang dan Berau Siti Rizky Amalia bersama dengan para peserta Penyebarluasan Perda No 10/2022 tentang Pemajuan Kebudayaan, di Balai Desa Sangatta Utara, Sangatta, Kutai Timur, Sabtu 25 Februari 2023 (niaga.asia/Hamdani)

SANGATTA.NIAGA.ASIA — Melihat potensi kebudayaan di Kabupaten Kutai Timur, para pihak pemangku kebudayaan menganggap perlu adanya peraturan daerah (Perda) agar pemajuan kebudayaan berlangsung dengan maksimal.

Usulan itu muncul dari para peserta penyebarluasan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemajuan Kebudayaan Kalimantan Timur dari anggota DPRD Kaltim Siti Rizky Amalia, di Balai Desa Sangatta Utara, Sangatta, Sabtu 25 Februari 2023.

Menanggapi usulan tersebut Siti Rizky Amalia yang berasal dari Dapil Kutim, Bontang dan Berau, mendukung dan menyambut baik.

“Silahkan sampaikan dengan Pemkab Kutim dan DPRD Kutim. Apakah nanti Ranperda itu dijadikan hak inisiatif dewan atau pemerintah,” ucapnya yang juga anggota Komisi II DPRD Kaltim di hadapan 70 orang peserta.

Menurutnya, Perda No 10/2022 tentang Pemajuan Kebudayaan yang disebarluaskan ini memang memuat tentang hal-hal pelindungan, pelestarian, pembinaan dan pemanfaatan Kebudayaan untuk cakupan Kaltim.

“Sehingga perlu adanya Perda turunannya, Perda pemajuan kebudayaan Kutim. Mengingat betapa luar biasanya potensi kebudayaan daerah ini. Kalau tidak ada regulasi yang mengaturnya, dikhawatirkan upaya pemajuannya tidak maksimal, seperti yang dirasakan selama ini,” timpal Ketua Harian Dewan Kesenian Daerah (DKD) Kutai Timur, Padliyansyah.

Padliyansyah yang juga menjadi narasumber penyebarluasan Perda No 10/2022 ini mengatakan, setelah ini, tim perumus aspirasi Ranperda pemajuan kebudayaan Kutim akan dibentuk dengan melibatkan para pemangku kepentingan seperti Disdikbud, Disparektaf, Dispora, DKD Kutim, lembaga Adat, paguyuban, sanggar seni, komunitas Kebudayaan, akademisi, seniman dan budayawan.

“Hasil rumusan akan kami sampaikan kepada Bupati dan DPRD untuk ditindaklanjuti. Insya Allah aspirasi ini akan menjadi pintu masuk bagi pemajuan kebudayaan Kutim yang lebih baik ke depannya,” lanjut Padliyansyah yang juga Kabid Kebudayaan Disdikbud Kutim ini.

Menurutnya, Perda No 10/2022 tentang Pemajuan Kebudayaan merupakan inisiatif DPRD Kaltim ini memuat 13 BAB, 23 Pasal, 94 Ayat dan 289 poin/huruf.

Sedang proses penyusunannya, menurut Siti Rizky Amalia, melalui proses rapat dengar pendapat para pemangku kebudayaan, studi banding di Yogyakarta dan Jakarta, konsultasi fasilitasi di Kemdikbud dan Kemendagri. Penetapan di DPRD Kaltim berlangsung sejak Juni hingga Desember 2022.

“Sedang penetapan oleh Gubernur Kaltim dan diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023. Serta telah masuk ke dalam Lembaran Daerah Provinsi Kaltim tahun 2022 Nomor 10,” terang Siti Rizky Amalia.

Awalnya Perda tersebut merupakan Ranperda kesenian daerah Kaltim. Namun dengan adanya masukan dari berbagai pihak, terutama dari Kemendikbud dan Kemendagri, berubah menjadi Ranperda pemajuan kebudayaan. Di mana panitia khusus (Pansus) diketuai DR Sarkowi V Zahry.

Penulis : Hamdani | Editor : Saud Rosadi

Tag: