Pasien Suspek Covid-19 Meninggal di RSUD AW Syachranie

Ilustrasi hasil tes positif pasien terjangkit Covid-19. (Istimewa/net)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Seorang pasien, N (21), warga dari Kota Bangun, Kutai Kartanegara, meninggal dunia pagi ini tadi, dalam perawatan RSUD AW Syachranie Samarinda. Pasien itu dinyatakan sebagai pasien suspek Covid-19.

“Terkait berita tentang pasien N usia 21 tahun, yang meninggal di IGD RSUD AWS Samarinda, maka kami perlu meluruskan kejadian yang ada,”kata Kepala Instalasi, Humas dan PKRS RSUD AW Syachranie Samarinda, Dr Arysia Andhina, dalam penjelasan tertulis, Kamis (16/7) sore.

Arysia menerangkan, pasien bersangkutan datang hari ini, sekira pukul 05.04 WITA, dengan keluhan utama sesak nafas. Saat di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD), telah dilakukan pemeriksaan fisik, pemeriksaan rontgen thorak, serta pemeriksaan laboratorium.

“Juga telah mendapat terapi dari DPJP,” ujar Arysia.

Menurut Arysia, disebabkan pasien terindikasi Covid-19, maka dilakukan protokol Covid-19 sesuai dengan pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19, yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan RI di bulan Juli 2020 ini.

Definisi kasus baru penanganan Covid-19 (sumber : RSUD AW Syachranie)

“Sehingga dilakukan rapid test dengan hasil nonreaktif. Kemudian pada pukul 07.30 pasien mengalami perburukan, dan tim medis RSUD AWS melakukan tindakan resusitasi jantung paru,” terang Arysia.

“Setelah dilakukan tindakan komprehensif, pasien dinyatakan meninggal dunia hari ini, sekitar pukul 08.00 Wita. Kemudian atas perintah DPJP, dilakukan swab dengan hasil non reaktif,” tambah Arysia.

RSUD AW Syachranie berharap, masyarakat dapat bijaksana dan mengerti tentang tindakan yang dilakukan, demi mencegah mata rantai penyebaran Covid-19.

“Karena Samarinda telah dinyatakan sebagai daerah tranmisi lokal, maka masyarakat diharapkan menjalankan protokol Covid-19 dengan baik. Jangan lupa selalu cuci tangan, gunakan masker, jaga jarak dan tetap di rumah,” terang Arysia lagi.

“Iya, pasien bersangkutan ini berstatus suspek. Tidak ada lagi istilah ODP, PDP, dan OTG, berdasarkan edaran Kementerian Kesehatan yang baru,” demikian Arysia saat dikonfirmasi kembali Niaga Asia. (006)

Tag: