Paslon Harus Pastikan Bahan Kampanye Sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2024

Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid (kedua dari kiri) berbincang-bincang dengan wartawan, hari ini, Jumat (27/09/2024). (Foto KPU Kaltim/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di daerah Kalimantan Timur, harus memastikan bahan kampanye yang akan disebarluaskan kepada masyarakat umum, sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota

Demikian yang disampaikan Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid, hari ini, Jumat (27/09/2024).

“Dalam Pasal 24 PKPU Nomor 13 Tahun 2024, ada empat bahan kampanye, yaitu selebaran, brosur, pamflet, dan poster,” katanya.

Qayyim memaparkan bahwa di setiap bahan kampanye, harus memuat materi kampanye dan program paslon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2).

“Materi kampanye paslon wajib memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Selain itu, juga wajib menyampaikan program Pasangan Calon,” tambahnya.

PKPU 13 Tahun 2024

Qayyim menambahkan, pasangan calon atau tim kampanye menyampaikan desain bahan kampanyenya kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melalui petugas Liaison Officer (LO).

“Setelah desain itu disampaikan ke KPU, KPU akan memberikan tanda terima penyampaian desain pada bahan kampanye itu menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran (v) sesuai yang tertera pada PKPU,” lanjut Qoyyim.

Dia juga menjelaskan bahwa, jika nantinya terdapat ketidaksesuaian pada desain dan format kampanye, maka KPU akan mengembalikan desain pada bahan kampanye dengan mencantumkan Lampiran (v) tersebut.

“Pengembalian ini melalui LO yang selanjutnya bakal diserahkan kepada partai politik maupun koalisi partai peserta pemilu, pasangan calon atau tim kampanye,” jelasnya.

Selain itu dia juga meminta kepada seluruh peserta kampanye agar turut menggunakan bahan daur ulang mengingat perihal tersebut telah diatur dalam dalam Pasal 24 ayat (8) PKPU 13 Tahun 2024.

“Dalam PKPU No 13 Tahun 2024, Pasal 24 ayat (8) dengan jelas menyebutkan bahwa setiap orang atau partai politik yang berkampanye memakai keempat format yang telah diberikan KPU. Paslon harus menggunakan bahan daur ulang di Pilkada,” tutupnya.

Sumber: Siaran Pers KPU Kaltim | Editor: Intoniswan | Advertorial

Tag: