Pasutri Pemilik Toko Emas di Balikpapan Menjual Emas Palsu Selama 3 Tahun

FR dan GN saat dihadirkan pada konferensi pers pengungkapan kasus oleh Polresta Balikpapan, Sabtu (29/7/2023). (istimewa)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Apa yang dilakukan FR (31) dan GN (34), pasutri pemilik Toko Emas Galvin Store di Jalan Soekarno-Hatta KM 4,5, Balikpapan Utara, sungguh tak patut untuk dicontoh.

Keduanya menggunakan cara haram untuk meraup keuntungan, yakni menjual emas yang patut diduga palsu selama kurang lebih tiga tahun. Keduanya pun ditangkap polisi setelah sempat kabur ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) dua pekan.

Aksi licik pasutri ini mulai terbongkar saat sejumlah emak-emak mendatangi Mako Polresta Balikpapan pada Senin, 17 Juli 2023 lalu. Mereka melaporkan dugaan penipuan penjualan emas yang dilakukan FR dan GN .

Salah satu korban SI (26) mengaku mulai curiga saat dirinya hendak menjual kembali emas yang dibeli dari toko Galvin Store. Namun tak ada yang mau membelinya.

“Mau jual ke tempat lain tidak ada yang mau. Ada yang bilang ini bukan emas. Saya tambah curiga karena perhiasannya lama-lama menghitam,” akunya.

Demikian juga yang dialami IP (24). Dia awalnya berlangganan emas di toko milik FR dan GN. Mulai curiga setelah nama toko tempatnya berlangganan emas viral di media sosial karena ada konsumen yang merasa tertipu.

“Karena curiga saya membawa emas ke toko lain, ternyata benar, kadar emas yang dia beli tidak sesuai. Saya beli kandungannya 375, pas dicek cuma 20 persen,” ungkap IP.

IP sempat mencoba mendatangi toko tersebut, namun sudah tutup. Bahkan bangunan yang sebelumnya merupakan toko emas sudah dipasangi papan disewakan.

“Sudah disewakan itu rukonya. Pintu tutup semua,” ucapnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan Komisaris Ricky Sibarani menjelaskan, FR dan GN diamankan di Kalteng berkat kerja sama dengan Polda Kalteng. Keduanya digelandang menuju Mako Polresta Balikpapan pada Jumat, 28 Juli 2023, sekira pukul 22.00 Wita.

Ricky menyebut sejauh ini baru dua Laporan Polisi (LP) yang diterima. Namun, dalam pengembangan total korban dipastikan bakal terus bertambah.

“Korban kemungkinan bisa sampai 127 orang, kerugian juga pasti akan bertambah. Saat ini nilai kerugian sudah mencapai Rp 100 juta lebih,” ujar Ricky.

Dari ratusan korban itu, kedua tersangka mengaku mampu meraup keuntungan hingga Rp 800 juta. Tokonya tersebut dari keterangan mereka sudah beroperasi sejak Agustus 2021 lalu dan ramai dengan cepat karen menjual emas dengan harga miring.

Kendati demikian, polisi belum bisa memastikan mengenai kualitas emas yang dijual tersangka. Namun dari keterangan tersangka, ada emas yang sepuh, ada juga yang kadarnya kurang. “Kami akan bekerja sama dengan Pegadaian untuk memastikan kualitas atau kadar emasnya,” tutur Ricky.

Dari tangan dua tersangka ini, polisi tutut mengamankan barang bukti berupa lima buah handphone, kwitansi dan uang tunai tiga juta serta emas.

Untuk mempertanggungjawabkan, keduanya dijerat dengan Pasal  62 Juncto Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukumanya lima tahun penjara.

“Tersangka juga dijerat pasal 378 KUH Pidana Juncto Pasal 64 dengan ancaman hukuman empat tahun,” pungkas Ricky.

Penulis: Heri | Editor: Intoniswan

Tag: