PDRB Kaltim, Ini Penjelasan Teknis BPS

Kantor Badan Pusat Statistik

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Buku Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Provinsi Kalimantan Timur  (Kaltim) menurut Lapangan Usaha Tahun 2018–2022 ini merupakan publikasi berkala yang diterbitkan oleh BPS Provinsi Kalimantan Timur dan merupakan kelanjutan dari penerbitan pada periode sebelumnya.

Publikasi ini memuat penjelasan mengenai konsep dan definisi, serta cakupan lapangan usaha dari indikator PDRB. Selain itu, publikasi ini juga menyajikan tinjauan perkembangan perekonomian Kalimantan Timur secara deskriptif, dengan memberikan informasi terkait distribusi dan laju pertumbuhan pada masing-masing lapangan usaha.

Pada bagian akhir buku ini, disajikan tabel-tabel PDRB tahun 2018–2022 atas dasar harga berlaku dan harga konstan 2010. Selain menggunakan data hasil survei yang dilakukan BPS, proses penghitungan PDRB menurut lapangan usaha juga menggunakan data yang diperoleh dari lembaga/instansi lain.

Penghitungan Statistik Neraca Nasional yang digunakan di sini mengikuti buku petunjuk yang diterbitkan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa yang dikenal sebagai “Sistem Neraca Nasional”. Namun, penerapan statistik neraca nasional tersebut telah disesuaikan dengan kondisi sosial-ekonomi Indonesia.

 

Demikian Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kaltim, Dr. Yusniar Juliana, S.SI, MIDEC dalam laporan terbaru BPS Kaltim berjudul “PDRB Kaltim Menurut Lapangan Usaha 2018-2022” yang di publikasikan awal April 2023.

PDRB  pada tingkat regional (provinsi) menggambarkan kemampuan suatu wilayah untuk menciptakan output (nilai tambah) pada suatu waktu tertentu. Untuk menyusun PDRB digunakan 2 pendekatan, yaitu produksi dan penggunaan.

“Keduanya menyajikan komposisi data nilai tambah yang dirinci menurut sumber kegiatan ekonomi (lapangan usaha) dan menurut komponen penggunaannya. PDRB dari sisi lapangan usaha merupakan penjumlahan seluruh komponen nilai tambah bruto yang mampu diciptakan oleh lapangan usaha atas berbagai aktivitas produksinya. Sedangkan dari sisi penggunaan menjelaskan tentang penggunaan dari nilai tambah tersebut,” kata Yusniar.

Dijelaskan, PDRB menurut lapangan usaha dirinci menurut total nilai tambah dari seluruh lapangan usaha yang mencakup kategori Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan; Pertambangan dan Penggalian; Industri Pengolahan; Pengadaan Listrik dan Gas; Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang.

Kemudian; Konstruksi; Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor; Transportasi dan Pergudangan; Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum; Informasi dan Komunikasi; Jasa Keuangan dan Asuransi; Real Estat; Jasa Perusahaan; Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib; Jasa Pendidikan; Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial; dan Jasa lainnya.

Menurut Yusniar, PDRB  maupun agregat turunannya disajikan dalam 2 (dua) versi penilaian, yaitu atas dasar “harga berlaku” dan atas dasar “harga konstan”.

“Disebut sebagai harga berlaku karena seluruh agregat dinilai dengan menggunakan harga pada tahun berjalan, sedangkan harga konstan penilaiannya didasarkan kepada harga satu tahun dasar tertentu. Dalam publikasi di sini digunakan harga tahun 2010 sebagai dasar penilaian,” ucapnya.

Laju pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto diperoleh dari perhitungan PDRB atas dasar harga konstan. Laju pertumbuhan tersebut dihitung dengan cara mengurangi nilai PDRB pada tahun ke-n terhadap nilai pada tahun ke n-1 (tahun sebelumnya), dibagi dengan nilai pada tahun ke n-1, kemudian dikalikan dengan 100 persen. Laju pertumbuhan menunjukkan perkembangan agregat pendapatan dari satu waktu tertentu terhadap waktu sebelumnya.

PDRB atas dasar Harga Berlaku adalah penilaian yang dilakukan terhadap produk barang dan jasa Yang dihasilkan ataupun yang dikonsumsi pada harga tahun sedang berjalan.   PDRB atas dasar Harga Konstan adalah penilaian yang dilakukan terhadap produk barang dan jasa yang dihasilkan ataupun yang dikonsumsi pada harga tetap disatu tahun dasar.

“Tahun Dasar adalah tahun terpilih sebagai referensi statistik, yang digunakan sebagai dasar penghitungan tahun-tahun yang lain. Penghitungan PDRB dengan menggunakan tahun dasar tertentu, dapat menggambarkan perubahan/ perkembangan ekonomi dari tahun ke tahun,” kata Yusniar menjelaskan.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim

Tag: