Pedagang Pasar Subuh Tempati Tanah Milik Orang Lain, Subandi Imbau Legowo Direlokasi

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda bongkar 57 lapak pedagang di Pasar Subuh, Jalan Yos Sudarso Samarinda. (Foto Nai/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Subandi, mengimbau pedagang di Pasar Subuh, Jalan Yos Sudarso legowo direlokasi ke Pasar Beluluq Lingau, yang terletak di Jalan PM Noor. Relokasi ini dilakukan Pemerintah Kota Samarinda menyusul permintaan dari pemilik lahan agar kawasan Pasar Subuh segera dikosongkan.

Hal itu disampaikannya menyusul dimulainya pembongkaran lapak Pasar Subuh di Jalan Yos Sudarso, Samarinda, yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai bentuk tindak lanjut relokasi pedagang ke lokasi baru.

Sebanyak 57 pedagang Pasar Subuh direlokasi oleh Pemerintah Kota Samarinda ke Pasar Beluluq di Jalan PM Noor.

“Rencana relokasi ini sebenarnya sudah dibahas sejak lama. Saat saya masih di DPRD kota, wacana penataan kawasan itu sudah muncul, karena memang area yang digunakan pedagang itu berada di pinggir jalan dan di atas tanah milik pribadi,” ujar Subandi saat dihubungi melalui telepon, Jumat (9/5/2025).

Ia menyadari bahwa kebijakan relokasi seperti ini sering kali memunculkan dilema, khususnya karena menyangkut mata pencaharian masyarakat kecil. Oleh sebab itu, ia meminta agar semua pihak bisa memahami bahwa langkah ini bertujuan untuk penataan kota yang lebih baik.

“Pemerintah itu ibarat bapak, dan masyarakat itu anaknya. Kita harus bijak dalam mengambil keputusan. Tapi yang perlu dipahami, relokasi ini sudah dirancang untuk kepentingan bersama, demi menciptakan kota yang lebih bersih, tertib, dan sehat,” tambahnya.

Subandi juga mengimbau kepada para pedagang yang terdampak untuk bersikap legowo dan mematuhi kebijakan yang sudah diputuskan. Terlebih, menurutnya, keberadaan para pedagang di lokasi lama memang berpotensi mengganggu hak pemilik lahan yang sah.

“Kalau dari sisi manapun, kalau lahannya milik orang lain dan dipakai tanpa izin, tentu itu tidak bisa dibenarkan. Jadi saya harap pedagang memahami posisi ini, karena langkah relokasi ini bukan tiba-tiba, tapi sudah ada tahapannya sejak dulu,” ujarnya.

Meski demikian, Subandi berharap pemerintah tetap membuka ruang dialog dan memberikan pendampingan terhadap para pedagang di lokasi baru, termasuk membantu mereka beradaptasi dengan lingkungan dagang yang berbeda.

“Saya percaya pemerintah kota sudah memikirkan hal itu. Kita harap pemindahan ini tidak mematikan usaha pedagang, tapi justru jadi awal yang baik dengan tempat yang lebih layak dan tertib,” pungkasnya.

Penulis : Nai | Editor : Intoniswan | ADV DPRD Kaltim

Tag: