Pejabat dan Staf Sekretariat DPRD Kubar Kunker ke Sekretariat DPRD Kaltim

Analis Kebijakan Ahli Muda Azhari, Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda Vidi Gatot Setiadi,  Tim Ahli Bapemperda, Farah Silvia dan Tri Wahyuni, dan Staf Bapemperda Sekretariat DPRD Provinsi Kaltim Fariz Imam Fahreza Sekretariat DPRD Provinsi Kaltim saat menerima kunker pejabat dan staf DPRD Kutai Barat, Jum’at (17/11/2023). (Humas DPRD Kaltim

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pejabat di  Sekretariat DPRD Kubar melakukan kunjungan dan berkonsultasi ke DPRD Kaltim guna mendapatkan informasi mengenai proses penyusunan Propemperda dan Perda-Perda yang merupakan inisiatif DPRD Kaltim, sebagai bahan acuan bagi  DPRD Kubar melakukan hal yang sama.

Kunjungan pejabat di Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Barat ke DPRD Kaltim, Jumat (17/11/23) diterima Analis Kebijakan Ahli Muda Azhari, Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda Vidi Gatot Setiadi,  Tim Ahli Bapemperda Farah Silvia dan Tri Wahyuni , dan Staf Bapemperda Fariz Imam Fahreza Sekretariat DPRD Provinsi Kaltim.

Dikatakan pejabat di Sekretariat DPRD Kubar, kunjungannya, sehubungan dengan adanya perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2024. Serta perencanaan dan mempersiapkan judul Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2024.

Dalam konsutasi tersebut, Farah Silvia selaku TA Bapemperda DPRD Kaltim menjelaskan di Ruang Fasilitasi Gedung A Lantai 2 Sekretariat DPRD Kaltim,  berdasarkan peraturan terkait penyusunan Propemperda ada prosesnya. Pertama masing-masing dari pengusul baik DPRD maupun Pemerintah menyampaikan usulannya ke Bapemperda. Usulan bisa itu Inisiatif  anggota DPRD secara pribadi atas dasar aspirasi masyarakat yang diterima selama Reses.

“Kami di DPRD Kaltim membuka peluang kepada seluruh alat kelengkapan untuk bisa mengusulkan, sesuai syarat-syarat yang sudah ditentukan,” ucap Farah.

Syarat pertama kelengkapan dari usulan Raperda inisiatif, selain judul adalah surat yang diajukan kepada pimpinan yang dilampirkan penjelasan serta dukungan. Apabila surat tersebut berasal dari Anggota DPRD secara pribadi, maka Anggota harus meminta dukungan minimal pada 2 fraksi, meliputi 5 anggota dari 2 fraksi yang berbeda. Begitu pula  dari Komisi termasuk Badan, tambahnya. Lalu dari surat itulah, akan dilakukan pengkajian di internal Bapemperda.

“Kalau memang dibutuhkan, Bapemperda akan membuat FGD dengan OPD untuk lebih meminta masukan tanggapan dari OPD terkait. Agar usulan yang kita terima bisa kita proses paling tidak ada satu pemahaman jangan sampai usulan tersebut bertentangan dengan kewenangan dan Undang-Undang di atasnya,” ujarnya.

Setelah mengantongi substansi yang jelas, dilanjutkan rencana usulan DPRD. Lebih lanjut Farah merincikan terkait proses sebelum membacakan Propemperda 2024 dan menyampaikan laporan kinerja tahun berjalan. Propemperda sudah melakukan Rapat Kerja untuk sama-sama menyampaikan memaparkan usulan Inisiatif masing-masing. Diproses itulah DPRD menyampaikan dan paparkan semua Inisiatif. Judul, landasan hukum, hingga materi pokoknya.

“Sebagaimana yang kita ketahui berdasarkan PP 12 Tahun 2018, Propemperda ditetapkan sebelum APBD murni. Artinya Propemperda ditahun berjalan harus dinyatakan clear atau selesai,” tekannya.

Pada hakikatnya, Ia menyampaikan bahwasannya kelengkapan dokumenlah yang menjadi salah satu yang diprioritaskan untuk bisa diusulkan. Setelah itu akan dipertimbangkan kembali melihat prioritasnya. Jika memang itu adalah prioritas yang harus ditetapkan seperti halnya mandatorik Peraturan Undang-Undang, maka segera dan diprioritaskan untuk diusulkan.

“Setelah ketemu prioritas dari masing-masing pengusul disitulah disepekati menjadi Propemperda yang akan datang. Maka selanjutnya tahapan yang kita tentukan pada saat itu kita langsung membagi Masa Sidang I kita membahas apa saja, Masa Sidang II apa saja. Paling tidak kita sudah mengatur rencana. Kalau memang sudah siap, kenapa tidak. Hal yang terpenting itu kesiapan. Kalau ada hal-hal yang mendesak kita siap untuk mengusulkan,” tutupnya.

Sumber: Siaran Pers Humas DPRD Kaltim | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim

Tag: