Pekerja Migran Indonesia Koma di Polandia Dipulangkan ke Bali

Proses pemulangan PMI menuju Denpasar di Bandara Internasional Chopin, Polandia, Rabu 21 Februari 2024 (Foto: HO-Kemenlu)

DENPASAR.NIAGA.ASIA — KBRI Warsawa telah memfasilitasi pemulangan AL, Rabu 21 Februari 2024. Dia adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI), 49 tahun, berprofesi sebagai spa therapist asal Bali yang mengalami koma setelah menjalani operasi amandel di Polandia pada Februari 2023.

Perjalanan pulang dari Polandia menuju Denpasar melalui Dubai didampingi Tim Medis Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Setibanya di Denpasar, AL akan dibawa ke RSUP Prof. Ngoerah untuk diserahterimakan ke putrinya, OSW, dan selanjutnya dibawa perawatan RSUP tersebut.

“Kita semua senang dan bersyukur AL dapat dipulangkan ke Indonesia. Semoga perjalanan kembali ke tanah air berjalan lancar tanpa kendala berarti. Kami mendo’akan dan berharap bahwa dengan perawatan penuh kasih dari keluarga dan orang-orang terdekatnya, Bu AL dapat segera sembuh dan kondisinya bisa pulih kembali seperti sedia kala,” kata Duta Besar RI untuk Polandia, Anita Luhulima, saat melepas kepulangan AL di Bandara Internasional Chopin, dikutip niaga.asia dari laman Kemenlu, Kamis 22 Februari 2024.

Proses pemulangan telah berlangsung dengan lancar atas dukungan kerjasama dan koordinasi intensif, mulai dari keberangkatan hingga saat ketibaan di Denpasar melalui otoritas terkait di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar dengan BP3MI Bali, Disnaker ESDM Provinsi Bali dan Disperinnaker Kabupaten Badung.

Dalam keterangan yang diperoleh, pihak keluarga AL menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang terlibat dalam penanganan permasalahan AL, hingga dapat dipulangkan ke Indonesia.

Proses hukum dugaan malpraktik terhadap RS Bydgoszcz masih berproses sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku di Polandia. Proses pengadilan membutuhkan waktu hingga 1-2 tahun sampai dijatuhkannya vonis.

Mempertimbangkan permintaan keluarga untuk segera memulangkan AL, maka proses hukum akan dilanjutkan oleh adik AL yang bernama D, yang juga bekerja sebagai PMI di Polandia.

Sumber: KBRI Warsawa/Kemenlu | Editor : Saud Rosadi

Tag: