Pekerjakan Anak Bawah Umur, Dua Pemilik Kafe di Balikpapan Dibekuk Polisi

Kedua tersangka dihadirkan dalam pers rilis pengungkapan kasus di Mapolresta Balikpapan, Kamis (16/2/2023). (niaga.asia/heri)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – SP (34) dan MY (30), pemilik kafe di kawasan Manggar, Jalan Mulawarman, Balikpapan Timur dibekuk oleh jajaran Satreskrim Polsek Balikpapan Timur pada 5 Februari 2023 lalu.

Keduanya harus berurusan dengan hukum karena kasus perdagangan manusia, yakni mempekerjakan dua anak perempuan yang masih berusia di bawah umur sebagai wanita penghibur di kawasan Manggar Sari.

Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Timur Ipda Wirawan mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan anak hilang yang diterima Polsek Balikpapan Timur.

“Ada yang melaporkan kehilangan anaknya kepada kami. Dua anak usia 15 dan 16 tahun. Namun, setelah tiga hari dilaporkan mereka ditemukan oleh keluarganya sendiri di wilayah Manggar,” kata Wirawan saat konfrensi pers pengungkapan kasus, Kamis (16/2) siang.

Oleh keluarga selanjutnya membawa dua ABG tersebut ke Mako Polsek Balikpapan Timur. Aparat kemudian melakukan intrograsi atau meminta keterangan terhadap keduanya.

Dari keterangan yang diperoleh didapati fakta jika telah terjadi tindakan mempekerjakan anak di bawah umur untuk mendapatkan keuntungan. Dalam hal ini dipekerjakan sebagai wanita penghibur di daerah Manggar Sari.

Berbekal informasi tersebut, Satreskrim Polsek Balikpapan Timur langsung kelolasi dan menangkap pemilik kafe yakni SP dan MY yang mempekerjakan dua anak berhadapan dengan hukum (ABH) itu.

“Korban ini dijanjikan gaji Rp 200 ribu per hari. Mereka bekerja sudah hampir satu minggu di situ,” tuturnya.

Wirawan melanjutkan, antara pelaku dan korban tidak saling mengenal. Awal bertemu saat korban izin kepada keluarganya keluar dari rumah untuk bermain. Saat itu korban ketemu dengan salah satu teman dari tersangka yang kemudian ditawarkan pekerjaan.

“Ditawarkan pekerjaan. Namun pengakuan korban, mereka tidak tahu akan bekerja sebagai apa. Rupanya diminta menjadi wanita penghibur di kafe milik dua tersangka,” ucap Wirawan.

Saat bekerja, dua korban hanya diminta menemani pengunjung kafe. Tidak lebih dari itu. “Hanya menemani tamu yang datang saja, tidak lebih,” pungkas Wirawan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 88 Jo Pasal 76 UU RI No 35 tahun 2014 Subsider Pasal 2 Ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang. Adapun ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.

Penulis: Heri | Editor: Intoniswan

Tag: