Pelajar Bawa Dua Ponsel, Hilang Setelah Tertinggal di Dasbor Motor

Tersangka pencurian Ponsel pelajar di Samarinda (HO-Polsek Samarinda Kota)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — HG, pria pengangguran yang tinggal di Jalan KH Agus Salim Gang Tanjung 6D, Samarinda, ditangkap polisi Rabu 10 Januari 2024. HG ditetapkan tersangka pencurian dua Ponsel pelajar yang tertinggal di dasbor.

Peristiwa itu terjadi Selasa 9 Januari 2024. Korban seorang pelajar pergi membeli gorengan di Jalan Lambung Mangkurat. Dua Ponselnya tertinggal di dasbor motor.

“Setelah beli gorengan, korban kemudian kembali ke sekolahnya,” kata Komisaris Polisi Tri Satria Firdaus, Kepala Polsek Samarinda Kota, dikutip niaga.asia dari penyampaian Humas Polresta Samarinda, Minggu 14 Januari 2024.

Korban tersadar, dua Ponselnya tidak ada di tangannya. Pun demikian ketika dia mengecek saku bajunya dan juga di dasbor motornya. Dua Ponselnya dipastikan hilang dicuri.

“Dua Ponsel yang hilang adalah Realme C15 dan Samsung Galaxy A24. Ibu korban kemudian melapor ke Polsek Samarinda Kota,” ujar Firdaus.

Tim reserse kriminal Polsek Samarinda menindaklanjuti laporan itu, dengan mendatangi lokasi kejadian. Penyelidikan berbuah hasil, setelah keberadaan pelaku teridenfitikasi ada di kawasan Jalan Pelita.

“Tim kemudian melakukan penangkapan pelaku di salah satu penginapan di Jalan Pelita, Sungai Pinang Dalam,” sebut Firdaus.

Dari tangan pelaku berinisial HG itu, polisi menyita dua Ponsel curian milik korban, Realme C15 dan Samsung Galaxy A24. HG pun mengakui telah mencuri kedua Ponsel itu.

“Pelaku kita tetapkan tersangka, dengan pasal 363 KUHP. Ancamannya 7 tahun penjara,” demikian Tri Satria Firdaus.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: