Pelaksanaan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Ditunda ke Tahun 2025

Anggota Komisi IV DPR RI Yohanis Fransiskus Lema dalam Rapat Kerja Komisi IV dengan Menteri KKP di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (14/03/2024). Foto : Arief/Andri

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Anggota Komisi IV DPR RI Yohanis Fransiskus Lema menyoroti terkait keberlanjutan penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur yang mengalami penundaan, dari tahun ini ke tahun 2025.

Selama masa penundaan ini, Ia pun meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melakukan pertimbangan agar kebijakan tersebut nantinya lebih optimal dan menguntungkan nelayan terutama nelayan kecil.

“Terkait dengan program penangkapan ikan terukur, pertanyaan kami singkat ini sebenarnya jadi dijalankan ataukah tidak ya? mohon pertimbangkan setiap pertimbangan,” tegas Ansy Lema sapaan akrabnya, dalam Rapat Kerja Komisi IV dengan Menteri KKP di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (14/03/2024).

Surat edaran tersebut menyatakan pelaksanaan kuota penangkapan ikan dan sertifikat kuota dari yang awalnya dimulai pada musim penangkapan ikan tahun 2024 menjadi diundur pada 2025.

Penundaan terhadap pelaksanaan kebijakan penangkapan terukur tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1954/MEN-KP/XI/2023. Surat edaran tersebut menyatakan pelaksanaan kuota penangkapan ikan dan sertifikat kuota dari yang awalnya dimulai pada musim penangkapan ikan tahun 2024 menjadi diundur pada 2025. Pada masa penundaan ini, ia meminta KKP mempertimbangkan beberapa aspek.

“Yang penting itu adalah, antara lain, terkait dengan kesiapan infrastruktur pelabuhan perikanannya Pak Menteri, supaya stakeholder yang terlibat di dalamnya nelayan dan juga pelaku usaha itu tidak dirugikan terkait dengan konsep penangkapan ikan terukur ini,” tutur Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Lanjutnya, Legislator dapil NTT II itu juga menyatakan aspek konservasi laut terutama mengenai habitat dan ekosistem juga menjadi hal yang perlu untuk dipertimbangkan juga. Oleh karena hal ini menyangkut perlindungan terhadap nelayan kecil tradisional.

“Sehingga kebijakan ini tidak menjadi media untuk menyingkirkan para nelayan kecil dan tradisional kita dan kita berharap kebijakan ini tidak hanya memberikan profit bagi para usahawan besar. Tetapi juga benefit bagi para pelaku usaha terutama nelayan kecil tradisional,” jelasnya.

Sumber: Humas DPR RI | Editor: Intoniswan

Tag: