
LOA JANAN.NIAGA.ASIA — Tim Reskrim Polsek Loa Janan menangkap pemuda WG, 25 tahun, di Tanah Karo Sumatera Utara. Dia ditetapkan tersangka persetubuhan bocah 6 tahun di Loa Janan, Kutai Kartanegara, tak lain adalah anak tirinya sendiri.
Kasus itu terbongkar setelah korban dibawa keluarganya ke Puskesmas di Loa Janan, Rabu 27 Maret 2024 lalu, dengan keluhan sakit di kemaluannya sejak Oktober 2023 lalu.
“Dari pemeriksaan itu diketahui korban sebelumnya diduga disetubuhi pelaku yang juga ayah tirinya,” kata Ajun Komisaris Polisi Iswanto, Kepala Polsek Loa Janan seperti disampaikan Kanit Reskrim Inspektur Polisi Dua Dwi Handono dalam keterangannya, Senin 30 September 2024.
Dwi menerangkan, dugaan bersetubuhan anak bawah umur itu kemudian dilaporkan ke Polsek Loa Janan. Dwi bilang kasus itu mendapat atensi serius Polres Kutai Kartanegara, terutama Polsek Loa Janan.
“Diketahu terduga pelaku ini kabur keluar Kaltim,” ujar Dwi Handono.
Dijelaskan Dwi, dia bersama tim Reskrim Polsek Loa Janan mencari keberadaan pelaku WG. Hasilnya, yang bersangkutan diketahui berada di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Bekerja sama dengan Polsek Mardinding, pelaku kami tangkap di Kecamatan Mardinding, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara,” terang Dwi Handono.
WG dibawa ke Polsek Loa Janan. Dia dijebloskan ke penjara setelah penyidik menjeratnya dengan pasal 76 d Undang-undang RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 81 ayat 1 Undang-undang No 17/2016 tentang Perpu No 1/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undant No 23/2022 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka mengakui perbuatannya dilakukan sejak Oktober 2023 sampai Januari 2024. Keterangannya masih kami dalami,” demikian Dwi Handono.
Penulis: Saud Rosadi | Editor: Saud Rosadi
Tag: AsusilaKutai KartanegaraPeristiwaPerlindungan AnakPolres Kukar