Pelaku Curanmor di Samarinda Ditangkap, Ternyata Juga Maling iPhone Mahasiswi

Tersangka curanmor dan ponsel iPhone (HO-Polsek Sungai Pinang (HO-Polsek Sungai Pinang)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pria berinisial AH, ditangkap tim Reskrim Polsek Sungai Pinang, Sabtu 20 April 2024 malam, berkaitan kasus pencurian motor. Belakangan dia juga mengaku mencuri iPhone seorang mahasiswi. AH kini mendekam di penjara Polsek Sungai Pinang.

Pencurian motor itu terjadi di kawasan Jalan Gelatik 2 Kecamatan Sungai Pinang. Pelaku AH memang mengincar pemilik motor yang teledor, meninggalkan kunci kontak terpasang di motor.

“Pelaku ini adalah residivis (pernah dihukum penjara), dan memang mencari sasaran motor yang kuncinya masih menempel lalu dicuri, dan dijual lagi,” kata Ajun Komisaris Polisi Rachmad Aribowo, Kepala Polsek Sungai Pinang, dikutip niaga.asia melalui penyampaian Humas Polresta Samarinda, Senin 22 April 2024.

Rachmad bilang tim Reskrim Polsek Sungai Pinang gerak cepat menindaklanjuti laporan korban pemilik motor.

“Tiga jam setelah kejadian, pelaku berhasil kami tangkap bersama motor curian,” ujar Rachmad Aribowo.

Motor dan iPhone curian disita sebagai barang bukti (HO-Polsek Sungai Pinang)

Dari pemeriksaan mendalam terhadap AH, AH mengaku juga melakukan pencurian iPhone seorang mahasiswi, di rumahnya Jalan Hasan Basri Gang 2 Kecamatan Sungai Pinang, sehari sebelummya, Jumat 19 April 2024.

“Dari pengakuannya, dia masuk ke rumah korban karena kondisi pintu terbuka, dan mengambil iPhone di lantai ruang tamu,” Rachmad Aribowo menerangkan.

Pelaku AH ditetapkan tersangka dengan jeratan pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Untum saat ini telah terungkap dua kasus pencurian dengan tempat berbeda yang dilakukan pelaku. Keterangannya masih terus kami dalami untuk memastikan ada tidaknya pencurian lainnya yang dilakukan tersangka,” demikian Rachmad Aribowo.

Penulis: Saud Rosadi | Editor: Saud Rosadi

Tag: