Pelaku Kekerasan Terhadap Istri Ternyata Positif Sabu

Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Faisal Febrianto. (Foto Humas Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA  – Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Faisal Febrianto mengatakan, tersangka pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Kota Tangsel, Rabu (12/7/2023), Budyanto Djauhari alias kokoh AD Djau Bie Than (38) positif sabu. Fakta itu didapat setelah polisi melakukan tes urine kepada Budyanto.

“Perlu rekan ketahui, tersangka ini (Budyanto) setelah kita lakukan cek urine positif narkoba metamfetamin (sabu), mungkin tersangka saat melakukan penganiayaan sedang terpengaruh narkoba,” ucapnya saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Selasa (18/7/2023).

Faisal mengungkapkan, akan mendalami terkait narkoba yang dipakai oleh Budyanto.

“Kita akan kembangkan. Karena saat diperiksa kita curigai ini dalam pengaruh narkoba dan hasilnya positif,” ujarnya.

Ia mengatakan, untuk sementara, Budyanto dijerat pasal 44 ayat 1 UU KDRT dan terancam lima tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Polres Tangsel akhirnya menangkap Budyanto setelah sempat buron.

“Tersangka BD ditangkap, Dini hari tadi jam 01.30 WIB di Salah satu Apartemen di Kota Bandung,” ujar Kasi Humas Polres Kota Tangsel IPDA Galih Dwi Nuryanto dalam keterangannya.

Diketahui, Budyanto menganiaya istrinya TM (21) yang tengah hamil 4 bulan pada Rabu (12/7/2023) dini hari sampai babak belur. Atas perbuatannya, Budyanto pun dilaporkan ke Polres Kota Tangsel. Polisi pun menetapkannya sebagai tersangka, namun dia dilepaskan esok harinya, Kamis (13/7/2023) setelah diperiksa.

Polisi tak menahan Budyanto karena merujuk pada ayat 4 UU KDRT. Di mana dalam ayat tersebut, Budyanto hanya dihukum 4 bulan penjara. Lewat ayat ini, Budyanto meskipun jadi tersangka dilepas oleh polisi.

Polisi meralat jeratan hukum yang disematkan kepada Budyanto setelah ramai diberitakan. Polres Kota Tangerang Selatan mengubahnya menjadi Pasal 44 Ayat 1 UU KDRT. Dalam pasal ini Budyanto terancam lima tahun penjara.

Sumber: Bidang Humas Polda Metro Jaya | Editor: Intoniswan

Tag: