Pelaku Sektor Keuangan Harus Bisa Menjaga Kepercayaan Masyarakat

Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI) K.H. Ma’ruf Amin ketika meresmikan Pencatatan Perdana Efek Beragun Aset Syariah berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP), di Bursa Efek Indonesia, pada Senin (19/06). (Foto Kemenkeu)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Pelaku usaha, regulator dan pengawas harus menjalankan tugasnya sesuai dengan standar dan prosedur yang ada. Pelaku sektor keuangan harus bisa menjaga kepercayaan masyarakat, dan memperkuat prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan sektor keuangan.

Hal itu dikatakan Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI) K.H. Ma’ruf Amin ketika meresmikan Pencatatan Perdana Efek Beragun Aset Syariah berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP), di Bursa Efek Indonesia, pada Senin (19/06).

Dalam acara tersebut turut hadir Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo, Direktur Utama BSI Hery Gunardi, Direktur Utama BEI Iman Rachman dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi.

“Keamanan data, sistem dan investasi nasabah harus betul-betul terlindungi,” tambah Wapres.

Selain itu, Wapres menekankan agar inovasi ragam instrument keuangan agar terus dikembangkan termasuk instrument keuangan syariah.

“Hadirnya produk-produk keuangan syariah yang semakin mudah diakses dan dipahami masyarakat tentu akan mengakselerasi pertumbuhan sektor keuangan syariah nasional,” kata Wapres otimis.

Wapres juga menekankan untuk meningkatkan edukasi masyarakat tentang produk keuangan syariah dengan menjelaskan keterbukaan informasi dan profil resiko produk secara terbuka.

Sejalan dengan hal tersebut, Direktur PT Sarana Multigriya Finance (Persero) Ananta Wiyogo, mengungkapkan bahwa EBAS sebagai sekuritisasi syariah pertama, dan merupakan sinergi lintas BUMN ini diharapkan dapat meningkatkan market share ekonomi syariah di Indonesia.

Penulis: Siaran Pers Kemenku | Editor: Intoniswan

Tag: