Pelaku Usaha Wajib Punya NKV dan Registrasi Produk Hewani

Sosialisasi peningkatan Sertifikasi NKV dan Registrasi Produk Hewani di Hotel Midtown Samarinda, Selasa 3 September 2024. (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kaltim mendorong para pelaku usaha produk hewani segera memiliki sertifikasi nomor kontrol veteriner (NKV) dan registrasi produk hewani.

Kepala DPKH Kaltim Fahmi Himawan mengatakan, NKV dan registrasi produk hewan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mewujudkan Kaltim sebagai wilayah yang memperjual belikan produk pangan hewani aman, sehat, utuh dan halal (ASUH), serta menjaga keamanan pangan dimasyarakat.

“Ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan Kaltim dapat memenuhi kebutuhan pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH),” kata Fahmi, di Hotel Midtown Samarinda, Selasa 3 September 2024.

Melalui NKV dan registrasi produk hewan, DPKH Kaltim dapat mengontrol kualitas produk pangan hewani yang dijual secara komersial, seperti telur, susu, madu dan daging.

“Kita mengawasi hingga ke hilirnya. Mulai dari produk hewani (daging, telur, susu) hingga produk olahan hewani (dendeng, bakso, abon),” ujar Fahmi.

Ke depannya apabila terjadi kerancuan mendadak di suatu daerah, DPKH Kaltim dapat menyelidiki lebih dalam produk yang dijual tersebut, melalui NKV dan registrasi produk hewan yang diterbitkan oleh Pejabat Otoritas Veteriner (POV) Provinsi Kaltim. Masa berlaku NKV ini hanya berlaku sampai lima tahun.

“Masyarakat dapat terjamin bahwa apa yang mereka beli di toko-toko di Kaltim dan sebagainya, terjamin ASUH tadi,” tambah Fahmi.

Diterangkan Fahmi, NKV dan registrasi produk hewani ini tidak hanya memberikan manfaat bagi pemerintah dalam pengawasan mutu produk, namun juga memberikan sejumlah keuntungan bagi pelaku usaha.

Pemprov melalui Dinas PKH Kaltim mendorong pelaku usaha segera memiliki NKV, registrasi produk hewani serta sertifikasi halal agar produk benar-benar higienis (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

“Sertifikasi ini dapat meningkatkan daya saing produk di pasaran, khususnya dalam menghadapi persaingan dari produk luar daerah,” sebut Fahmi.

“Seperti daging segar yang diproduksi dari luar, mereka sudah ada NKV. Sekarang yang diproduksi pelaku usaha di Kaltim belum ada itu,” sambungnya.

Selain NKV dan registrasi produk hewan, Fahmi juga menekankan pentingnya pengurusan sertifikasi halal bagi para pelaku usaha produk hewani, yang diterbitkan oleh lembaga pengkajian pangan, obat-obatan dan kosmetika (LPPOM) majelis ulama Indonesia (MUI).

“Sertifikat halal ini juga penting untuk menarik minat wisatawan luar ketika berkunjung ke sini, biasanya selalu mengecek sertifikat halal,” terang Fahmi.

Masih disampaikan Fahmi, hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kaltim juga menuntut seluruh produk pangan yang dijual di masyarakat memiliki kualitas produk baik yang dibuktikan melalui NKV, registrasi produk hewani dan sertifikasi halal.

“Dengan adanya IKN, Samarinda akan menjadi kota metropolitan dengan jumlah penduduk yang bertambah dari Jakarta. Biasanya penduduk Jakarta ini, terbiasa membeli selalu mengecek kehalalan dan lainnya,” ucapnya.

Fahmi juga menyebutkan sosialisasi peningkatan sertifikasi NKV dan registrasi produk hewani ini dihadiri oleh Dinas Peternakan masing-masing kabupaten/kota, dan para pelaku usaha dari berbagai daerah.

“Kita undang mereka melalui sosialisasi ini, agar mereka sadar pentingnya menjaga keamanan pangan dan higienitas produk hewani,” demikian Fahmi Himawan.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: