Pelamar CPNS di Kaltim Tempelkan Cukai Rokok sebagai Syarat Dokumen Administrasi

Label cukai rokok digunakan pelamar CPNS (dok/niaga.asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA —  Sebanyak 15 fasilitator yang diperbantukan Badan Kepegawaian dan Daerah (BKD) Kaltim untuk menyeleksi dan validasi berkas administrasi pelamar CPNS tahun 2024 di lingkungan Pemprov Kaltim, menemukan pelamar tidak menempelkan materai yang seharusnya di berkas lamaran dan surat pernyataannya, melainkan menempelkan pita cukai rokok.

Demikian diungkap Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) ASN BKD Kaltim Andry Prayugo pada niaga.asia, Selasa 24 September 2024.

Bahkan ada yang menggunakan materai beacukai rokok bertuliskan 26 ribu digunakan sebagai pengganti materai. Itu sebenarnya tidak boleh.

“Selain itu juga ditemukan pelamar menggunakan satu materai untuk beberapa berkas. Hal itu membuat lamarannya tidak memenuhi syarat. Otomatis  jadi TMS,” kata Andry.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) ASN BKD Kaltim Andry Prayugo (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

Pada bagian lain Andry mengatakan, sebanyak 6.412 pendaftar CPNS di lingkungan Pemprov Kaltim dinyatakan memenuhi syarat seleksi administrasi.

Sedangkan 1.081 orang pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi, kebanyakan karena tidak menyertakan berkas asli ijazah, telah mengajukan jawaban sanggah di website sscasn.bkn.go.id.

“Peserta yang tidak puas dengan hasil seleksi administrasi, telah mengajukan masa sanggah dalam empat hari,” kata Andry.

Andry mengatakan, sejak 20-24 September 2024, tahapan seleksi CPNS memasuki masa sanggah, Setelah itu sampai tanggal 29 September dilanjut pengumuman pasca masa sanggah.

“Seleksi kompetensi dasar (SKD) pada bulan Oktober 2024,” katanya.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: