Pelanggaran CV Prima Mandiri, Veridiana: Biar Diinvestigasi Kementerian ESDM

Komisi III DPRD Kalimantan Timur saat melaksanakan RDP dan membahas terkait kerusakan jalan provinsi di Dondang, Kecamatan Muara Jawa, Kukar, Senin (12/6/2023).  (Foto: Teodorus/Niaga.Asia).

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang mengatakan, komisi III mengetahui peraturan apa aja saja yang dilanggar CV Prima Mandiri dalam kegiatan penambangan batubara yang menyebabkan rusaknya jalan provinsi sepanjang 948 meter di Dondang, Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dalam rapat, komisi III sudah melihat dan mengetahui kesalahan pihak perusahaan. Tapi komisi III ingin menunggu hasil investigasi pemerintah.

“Kami serahkan pada pihak yang melakukan investigasi untuk mengumumkan nanti. Kita tidak mau terlalu dini karena belum melihat hasil evaluasi instansi lain. Perusahaan melakukan reklamasi dan penambangan sekaligus di titik yang sama,” kata Veriadina, Senin (12/6/2023).

Sementara Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim Muhammad Aji Fitra Firnanda mengatakan, untuk sementara akses di lokasi longsor kembali menggunakan jalan alternatif (jalan yang dibangun pihak perusahaan) sambil menunggu perbaikan dari pihak CV Prima Mandiri.

“Untuk sementara pakai jalan yang sebelahnya dulu yakni jalan yang dibangun oleh pihak perusahaan, nanti kalau jalan yang rusak sekarang sudah sempurna ya baru dikembalikan lagi,” jelas Fitra.

Sehubungan dengan saran CV Prima Mandiri yang mengajukan permohonan penyerahan jalan alternatif yang digunakan kepada Pemprov Kaltim, Fitra menilai permohonan tersebut sangat baik. Namun, dia meminta agar seluruh masalah ganti rugi lahan dengan warga harus diselesaikan terlebih dahulu, sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Ruas jalan provinsi di Kelurahan Dondang, Kecamatan Muara Jawa yang mengalami kerusakan karena aktivitas penambangan batubara oleh CV Prima Mandiri. (Foto: Istimewa/Niaga.Asia).

“Jika mereka menghibahkan ke kita sepanjang pembebasan lahannya mereka yang menjadi tanggung jawab. Jadi bebaskan dulu lahan di jalan tersebut, kalau sudah jelas baru diserahkan pada kami,” tandasnya.

Badan jalan turun

Manager Humas CV Prima Mandiri, Zarkasi menjelaskan, sejak tahun 2013 pihaknya sudah mengantongi izin operasional, namun kegiatan baru berjalan tahun 2014.

Saat alat operasional untuk menambang sudah di lokasi, kondisi jalan memang sudah turun sekitar satu meter. Saat itu, masyarakat meminta untuk dilakukan perbaikan.

“Kita lakukan perbaikan jalan. Informasi dari Muspika, sejak 2011 memang sudah ada penurunan jalan. Makanya kita simpulkan bidangnya labil, jadi turun terus. Tahun 2016 kami melakukan penambangan dengan jarak lubang jauh dan jalan turun lagi. Asumsi kami harus dicari tahu apa penyebab turunnya jalan. Hasilnya ada bidang gelincir di sana,” bebernya.

Dikatakannya, sebelum melakukan perbaikan jalan sepanjang 980 meter, permohonan secara legal telah memenuhi izin lingkungan.

“Sebelum kita melakukan pembongkaran, kita buatkan jalan alternatif yang posisinya di atas, tujuannya agar lalu lintas masyarakat tidak terhambat. Setelah dibaiki bidang gelincir kita keluarkan sesuai spesifikasi, konstruksi yang diarahkan PU dan disetujui semua pihak. Penyerahan ke PU tahun 2021, kemudian kita serahkan retensi 2 tahun 2022,” sebutnya.

Ditanya mengenai pengambilan batubara di bawah jalan utama, Zarkasi mengakui hal tersebut.

“Kami membuang bidang gelincirnya, tapi sumber daya tidak bisa kami buang. Karena ada penerimaan negara bukan pajak di situ. Kami mengambilnya dilindungi oleh IUP dan termuat dalam izin lingkungan,” akunya.

Zarkasi menyebut, jika nantinya dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur kesalahan oleh pihak perusahaan, maka CV Prima Mandiri siap bertanggung jawab.

“Pada intinya kami selalu kooperatif, kalau memang ada temuan investigasi, kami siap bertanggung jawab,” tegasnya.

Penulis: Kontributor Niaga.Asia, Teodorus | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim

Tag: