Pelanggaran Investasi di Sangalaki Sudah Disanksi Dinas Kelautan dan Perikanan

Kepala Dinas Kominfo Kaltim, HM Faisal hadirkan H Fahmi Prima Laksana, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kaltim dalam Konferensi Pers Bersama Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, Fitnawati, di kantor Diskominfo Kaltim, Jum’at (18/10/2024). (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Penindakan atas  pelanggaran investasi oleh investor dilakukan oleh dinas teknis, bukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Timur (Kaltim). Sebagai contoh, pelanggaran oleh investor di pulau Sangalaki, Kabupaten Berau telah disanksi Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim.

Hal itu disampaikan H Fahmi Prima Laksana, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kaltim dalam Konferensi Pers bersama Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, Fitnawati, Jum’at (18/10/2024).

Konferensi Pers bersama dengan DPMPTSP dan Dinas Kesehatan Kaltim diselenggarakan Kepala Dinas Kominfo Kaltim, HM Faisal di kantor Diskominfo Kaltim, diikuti puluhan wartawan dari media cetak dan online.

Menurut Fahmi, setelah pengusaha dapat izin investasi, kewajiban mereka selanjutnya ke DPMPTSP hanya menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) secera berkala, tepatnya tiap tiga bulan sekali. Kewajiban menyampaikan LKPM itu dalam rangka pengendalian investasi di Kaltim.

Dalam merealisasikan kegiatannya, investor atau pengusaha tetap berkewajiban mematuhi peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah dan lainnya yang berlaku. Pelanggaran oleh pengusaha akan disanksi oleh dinas teknis.

“Untuk pelanggaran oleh pengusaha di pulau Sangalaki, Maratua, dan lainnya di kepulauan di wilayah pesisir Berau, sudah disanksi DKP Kaltim. Bangunan yang dibangun pengusaha tersebut sudah dibongkar,” ungkap Fahmi yang kariernya sebagian besar di bidang keuangan.

Pengusaha yang berinvestasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kaltim wajib mematuhi Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 2014. Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023-2042.

Fahmi menjelaskan, tugas DPMPTSP ada dua, Pertama; membantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.

Kedua; Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

“Sedangkan indikator kinerja DPMPTSP adalah peningkatan investasi di Provinsi Kaltim. Dalam kurun waktu 2020-2023, realisasi investasi di Kaltim selalu di atas target,” ungkap Fahmi.

Sedangkan fungsi DPMPTSP ada empat. Pertama; perumusan, perencanaan, pembinaan, dan pengendalian kebijakan teknis di bidang perencanaan dan pengembangan iklim penanaman modal.

Kedua; Perumusan, perencanaan pembinaan, dan pengendalian kebijakan teknis di bidang promosi penanaman modal. Ketiga; Perumusan, perencanaan, pembinaan, dan pengendalian kebijakan teknis di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal.

Keempat; Perumusan, perencanaan, pembinaan, dan pengendalian kebijakan teknis di bidang layanan perizinan dan non perizinan penanaman modal. Kelima; Perumusan, perencanaan, pembinaan, dan pengendalian kebijakan teknis di bidang layanan pengaduan dan informasi perizinan.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | Adv Diskominfo Kaltim

Tag: