
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), periode 2024 – 2029 hasil Pemilu 2024 dijadwalkan 12 Agustus 2024 mendatang.
Analis Hukum Bagian Persidangan Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Nunukan, Herwin mengatakan, usulan jadwal pelantikan anggota DPRD disampaikan bersamaan penyerahan surat permohonan kepada Gubernur Kaltara melalui Bupati Nunukan yang ditembuskan ke KPU Nunukan.
“Banyak persyaratan harus disiapkan untuk melaksanakan pelantikan mulai dari Surat Keputusan (SK) anggota DPRD hingga SK unsur pimpinan DPRD,” kata Herwin pada Niaga.Asia, Senin (29/07/2024).
Berkas-berkas kelengkapan pelantikan 30 orang anggota DPRD Nunukan terpilih tersebut telah diserahkan oleh perwakilan Sekwan DPRD Nunukan kepada Analis Kebijakan Ahli Muda, Biro Pemerintahan Pemprov Kaltara.
Sesuai regulasi aturan, batas waktu proses pemberian persetujuan oleh Gubernur Kaltara terhadap usulan pelantikan anggota DPRD Nunukan maksimal 14 hari kerja setelah menerima kelengkapan berkas.
“SK persetujuan Gubernur terbit paling lama 14 hari kerja, tapi bisa lebih cepat apakah 5 hari atau 7 hari, yang penting kelengkapan berkas sudah terpenuhi,” sebutnya.
Herwin menerangkan, pelantikan anggota DPRD tahun 2024 sedikit berbeda dengan pelantikan di tahun- tahun sebelumnya, di mana Biro Pemerintahan Pemprov Kaltara meminta tambahan berkas seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terbaru.
Kemudian, tiap anggota DPRD diminta melengkapi surat keterangan kesehatan terbaru, serta menyerahkan soft file semua berkas-berkas calon yang diusulkan dalam bentuk Portable Document Format (PDF).
“Hari ini 30 anggota DPRD Nunukan terpilih membentuk tim untuk membahas kelengkapan berkas, apabila berkas telah sesuai, maka diterbitkan SK pelantikan gubernur,” bebernya.
Terhadap pelantikan DPRD Nunukan, Sekwan telah menyusun sejumlah agenda salah satunya persiapan penerbitan undangan sebanyak 400 lembar yang nantinya disebarluaskan mulai dari pemerintah Provinsi Kaltara, Bupati dan ketua DPRD kabupaten/kota.
Undangan pelantikan diberikan juga kepada unsur Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh masyarakat, tokoh agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), tokoh partai politik, tokoh pemuda dan lainnya.
“Kalau sesuai jadwal, acara pelantikan anggota DPRD Nunukan bersamaan dengan pelantikan DPRD Kabupaten Malinau dan Bulungan,” terangnya.
Herwin menuturkan, jumlah anggota DPRD Nunukan periode 2024 – 2029 hasil Pemilu 2024 sebanyak 30 orang atau lebih banyak dibandingkan periode 2019 – 2024 yang hanya 25 orang dengan jumlah fraksi 5.
Bersamaan bertambahnya jumlah anggota DPRD sebanyak 5 orang, layout ruang utama sidang paripurna gedung DPRD Nunukan dilakukan perubahan bentuk dengan menambah 5 meja dan 5 kursi.
“Kita sudah siapkan perubahan layout ruang sidang dengan menambah meja dan kursi di barisan belakang, kalau unsur pimpinan 3 orang tidak berubah,” tutupnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan | Advertorial
Tag: DPRD Nunukan