Pelestarian Naskah Kuno Salah Satu Program Utama DPK Kaltim

Kepala Bidang Deposit, Pelestarian, Pengembangan Koleksi Bahan Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Kaltim, Endang Effendi, S.Sos (kanan) menunjukkan salah satu naskah kuno (Foto: Teodorus/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Bidang Deposit, Pelestarian, Pengembangan Koleksi Bahan Perpustakaan memiliki program khusus dalam pengelolaan perpustakaan.

Program kegiatan yang dilaksanakan terbagi menjadi dua sub bagian. Untuk bagian pertama terkait sosialisasi UU Nomor 13 tahun 2018 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam serta Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 3 Tahun 2021 tentang penyerahan karya cetak dan karya rekam.

“Jadi melalui undang-undang dan instruksi gubernur tersebut, semua SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang ada di Kaltim dan seluruh kabupaten/kota wajib untuk menyerahkan bukunya ke perpustakaan. Tujuannya untuk menambah bahan koleksi buku bacaan di perpustakaan,” kata kepala Bidang Deposit, Pelestarian, Pengembangan Koleksi Bahan Perpustakaan, Endang Effendi, S.Sos pada Niaga.Asia di ruang kerjanya, Selasa (9/8/2023).

Dijelaskan Endang, melalui sosialisasi yang dilakukan juga diharapkan semua SKPD terus meningkatkan kesadaran untuk menyumbangkan buku ke perpustakaan, sehingga jumlah koleksi buku di perpustakaan terus bertambah.

“Sehingga siapapun yang berkunjung ke perpustakaan, baik siswa maupun mahasiswa tidak kesulitan lagi untuk mencari buku, karena semuanya sudah ada. Alhamdulillah selama ini banyak yang menyumbangkan buku ke perpustakaan,” jelasnya.

Kemudian sub bagian yang kedua, terkait sosialisasi UU tentang pelestarian naskah kuno sebagaimana diatur dalam UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan terutama pasal 1 dan pasal 5.

Melalui sosialisasi UU tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat Kaltim pada umumnya untuk dapat menyerahkan naskah kuno yang dimiliki kepada pihak perpustakaan.

“Naskah kuno itu berupa tulisan-tulisan tangan diatas batu, pelepah daun, barang-barang sejarah dengan menggunakan tulisannya sansekerta. Naskah kuno itu batasan usianya 50 tahun ke atas,” jelasnya.

Setelah pihak perpustakaan mendapatkan naskah kuno dari masyarakat, jelasnya, tahap selanjutnya akan menerjemahkan dengan mengundang pihak perpustakaan nasional.

“Naskah kuno itu akan kita alimedia kan dalam bentuk CD, seperti orang zaman dulu itu ada yang membuat senjata. Nanti kita tayangan sehingga masyarakat umum bisa melihat,” ungkapnya.

Dalam sosialisasi UU naskah kuno tersebut, ungkap Endang, masih banyak masyarakat yang kurang memahami bahkan tidak mau menyerahkan naskah kuno yang dimiliki, dengan alasan sebagai kenang-kenangan dari keluarga yang sudah meninggal.

Padahal, manfaat penting dari UU tersebut yakni untuk melindungi dan melestarikan naskah kuno, sehingga tidak hilang dan terselamatkan dari berbagai macam bencana.

“Jadi terkait UU ini kami akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga seluruh jenis naskah kuno dapat diselamatkan, dilestarikan atau jadi bahan dikoleksi di perpustakaan,” terangnya.

Penulis: Teodorus |  Editor: Intoniswan | Advetorial

Tag: