Pelimpahan Kewenangan AMDAL ke Provinsi Percepat Proses Perizinan di Kaltim

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kaltim Anwar Sanusi. (Niaga.Asia/Lydia Apriliani)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kebijakan baru terkait pelimpahan kewenangan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi (Pemprov) membawa angin segar bagi dunia investasi di Kalimantan Timur (Kaltim), karena mempercepat proses pengurusan perizinan di Kaltim.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, Anwar Sanusi, mengungkapkan bahwa sejak pelimpahan kewenangan ini dilakukan lebih dari sebulan lalu, proses perizinan AMDAL yang dulu memakan waktu berbulan-bulan kini bisa diselesaikan dalam waktu lebih cepat.

“Alhamdulillah untuk tahun ini kita mendapat kewenangan kembali, limpahan dari pusat yang diberikan kepada pemerintah provinsi sehingga untuk kepengurusan AMDAL agak lebih mudah, enggak semuanya di pusat,” ujarnya di Forum Lintas Perangkat Daerah, Rabu (23/4).

Sebelum kebijakan pelimpahan ini kata dia, izin AMDAL itu sepenuhnya berada di bawah kendali pemerintah pusat, yang menyebabkan proses pengajuannya terkadang memakan waktu hingga satu setengah tahun.

Kini, proses yang sama bisa diselesaikan dalam waktu maksimal satu bulan jika kelengkapan administrasi dari perusahaan sudah lengkap.

Mekanisme pelimpahan ini juga memberikan kewenangan baru bagi DLH Kaltim untuk mengeluarkan izin AMDAL serta melakukan verifikasi lapangan. Meski penandatanganan izin tetap dilakukan oleh pemerintah pusat, DLH Kaltim memiliki peran penting dalam memastikan bahwa setiap perusahaan yang mengajukan izin AMDAL telah memenuhi persyaratan lingkungan yang berlaku.

“Sekarang, kita yang menyeleksi dan meriksa di lapangan. Kalau dulu kewenangan itu ada di pusat, sekarang sudah di kami,” terang Anwar.

Ia juga menambahkan bahwa meskipun pusat masih terlibat dalam proses verifikasi, mereka pada umumnya meminta pendampingan dari pihak provinsi, terutama dalam melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi perusahaan.

Sejak kebijakan ini diterapkan, ia melaporkan bahwa sudah ada sekitar 14 perusahaan yang mengajukan izin AMDAL di Kaltim dalam waktu kurang dari satu bulan.

“Pengajuan AMDAL memang banyak, tetapi pelimpahan kewenangan dari pusat ke kita baru sekitar 14 perusahaan,” ujarnya.

Pelimpahan kewenangan ini diyakini dapat meningkatkan daya tarik investasi di Kaltim, karena proses perizinan yang lebih cepat dan efisien akan mempermudah perusahaan dalam mengembangkan usaha mereka di Bumi Etam.

Di sisi lain, ia menegaskan bahwa meskipun prosesnya lebih mudah, perusahaan yang melanggar ketentuan tetap akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.

“Prosesnya semakin mudah, tapi, ada tapinya nih. Kalau orang melanggar betul, ya mereka tetap akan ditindak,” tegasnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara mendorong investasi dan tetap menjaga keberlanjutan lingkungan di Provinsi Kaltim.

Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim

Tag: