Pemalsu Oli Ditaksir Dapat Keuntungan Rp16,5 Miliar

Wakil Kepala Satgasus Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan mengapresiasi kinerja Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam mengungkap peredaran oli palsu di Kawasan Tangerang, Banten. (Foto Humas Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Tim Satgassus Pencegahan Korupsi Polri bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkomitmen membasmi peredaran oli ilegal di Tangerang, Banten. Nilai dari hasil pemalsuan beberapa merek oli itu diperkirakan mencapai Rp 16,5 miliar dengan total oli palsu yang ditemukan beratnya mencapai 1.153 Kg dan 196.734 botol.

Wakil Kepala Satgasus Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan mengapresiasi kinerja Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam mengungkap peredaran oli palsu di Kawasan Tangerang, Banten.

Penemuan ini, lanjut Novel, jika dibiarkan akan menjadi benih-benih terjadinya praktik korupsi.

“Segala hal yang sifatnya pelanggaran hukum, itu menjadi penyebab terjadinya praktik korupsi di lapangan,” kata Novel di gudang penyimpanan oli palsu di Tangerang, Banten, Selasa (17/4/2023).

“Kita berharap dengan dilakukan tindakan yang konsisten dan sungguh-sungguh ini bukan sekedar terkait dengan perdagangan saja tapi kepentingan konsumen, itu yang paling penting. Dalam perspektif korupsi, segala hal yang sifatnya pelanggaran hukum itu menjadi peluang terjadinya korupsi di lapangan,” tambahnya.

Novel berharap, pengusutan kasus seperti ini serta praktik-praktik pelanggaran serupa harus segera ditindak dengan tegas. Hal itu dilakukan agar para pelaku jera dan tidak mengulanginya kembali.

Novel menambahkan pihak Satgasus akan terus berkoordinasi atau bekerjasama dengan pihak Kemendag dalam mengungkap kasus ini lebih dalam. Penemuan ini, tambahnya, dilakukan demi melindungi masyarakat.

Sementara itu Yudi Purnomo sebagai Anggota Tim Satgassus Pencegahan Korupsi Polri mengatakan, “Satgasus Pencegahan Korupsi Polri berkomitmen mendukung penindakan terhadap pembuatan oli palsu,”.

Yudi mengungkapkan, peredaran oli palsu merugikan masyarakat dan tentunya produsen oli. Karena itu, penindakan ini diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan perbaikan tata kelola dan peradaran oli bekas dan base oil, yang merupakan bahan baku pembuatan oli palsu, agar tidak terjadi lagi perbuatan serupa.

“Juga terkait pengawasan dan penindakan yang dilakukan secara konsisten, agar orang tidak berani lagi melakukan kejahatan pemalsuan oli,” ujar Yudi.

Yudi menambahkan, perbuatan pemalsuan merek dan isinya ini sangat manipulatif sehingga konsumen tertipu dengan tampilannya yang seperti asli.

Menurutnya, Polri yang Presisi akan selalu mendukung setiap program pemerintah yang dijalankan oleh Kementerian/lembaga negara terkait kepentingan masyarakat.

“Termasuk dalam hal ini dengan Kementerian Perdagangan yang sudah berkali kali melakukan kerja sama dalam berbagai kegiatan,” pungkasnya.

Sumber: Divisi Humas Polri | Editor: Intoniswan 

Tag: