Pembagian Manfaat Dalam Program Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Berbasis Lahan

Hutan Kaltim masih bisa diandalkan mengendalikan pemanasan global.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA –Proporsi Pembagian Manfaat Dalam Program Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Berbasis Lahan  dihitung berdasarkan tanggung jawab yang meliputi kewenangan dan tanggung jawab terhadap pelaksanaan kebijakan dan program; kinerja yang merupakan pencapaian target pengurangan yang sudah direncanakan, diukur dan diverifikasi dari informasi dasar; dan penghargaan terhadap upaya perlindungan areal berhutan.

Demikian ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 33 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pembagian Manfaat Dalam Program Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Berbasis Lahan.

“Perhitungan proporsi manfaat dilaksanakan oleh tim pengelola yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur,” bunyi ayat (2) Pasal 7 Pergub Kaltim Nomor 7 Tahun 2023.

PERGUB_7_2023

Tim Pengelola Manfaat Program Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Berbasis Lahan diketuai oleh Sekda Kaltim yang beranggotakan Perangkat Daerah (PD) terkait di lingkungan Pemerintah Daerah; dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Dalam melaksanakan tugasnya, menurut Pergub terbaru ini, Tim Pengelola dibantu oleh kelompok kerja yang beranggotakan PD terkait di lingkungan Pemda; Pemkab/Pemkot; tenaga ahli; perguruan tinggi; asosiasi Pelaku Usaha; dan mitra pembangunan.

Kemudian diterangkan pula bahwa Kelompok Kerja yang membantu Tim Pengelola ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

“Anggota Kelompok Kerja dalam melaksanakan tugasnya diberikan honorarium atau penyebutan lainnya sesuai Standar satuan Harga (SSH) Pemprov Kaltim,” terang Pergub.

Proporsi Manfaat dari Program Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Berbasis Lahan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Petunjuk teknis perhitungan proporsi Manfaat ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 33 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pembagian Manfaat Dalam Program Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Berbasis Lahan mulai berlaku tanggal 27 Februari 2023.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan |Advertorial Diskominfo Kaltim

Tag: