Pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Masuk Tahapan Finalisasi

Ketua Pansus Pembahas Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kaltim, Sapto Setyo Pramono (Foto: Teodorus/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Ketua Pansus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Sapto Setyo Pramono, mengatakan, saat ini pembahasan Raperda tersebut telah memasuki tahapan finalisasi, yakni tinggal dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD Kaltim – Pemprov Kaltim di Rapat Paripurna.

“Nanti setelah itu kita akan sampaikan ke pemerintah pusat (Kemendagri)  untuk dievaluasi kembali. Apabila Kemendegari minta dilakukan perbaikan, akan kita perbaiki bersama dengan Pemprov. Bila Kemendagri tidak minta dilakukan koreksi, tahap selanjutnya dilakukan pengesahan menjadi Perda (Peraturan Daerah),” kata Sapto, Selasa (10/10/2023).

Politikus Partai Golkar ini menjelaskan bahwa, dalam tahapan finalisasi ini tim Pansus akan mengakomodir seluruh masukkan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, sehingga dapat dimasukan kedalam draft Raperda tersebut.

“Yang pasti semua masukan dari OPD terkait yang sudah disampaikan selama ini akan dimasukkan ke dalam draf. Jadi masih ada beberapa tahap lagi yang perlu kita tempuh sebelum masuk ke tahap pengesahan,” jelasnya.

Dalam proses pembahasan Raperda tersebut, kata Sapto, terdapat beberapa pasal yang perlu dirapikan kembali. Namun Sapto tidak menyebutkan pasal mana saja yang perlu dilakukan perapian.

Sapto menilai, Raperda tersebut dampaknya sangat besar terhadap Provinsi Kaltim, terutama melalui peningkatan Pendapatan daerah.

“Raperda ini sebagai upaya untuk peningkatan pendapatan daerah. Sehingga kami akan melakukan percepatan pembahasan Raperda ini sehingga bisa cepat disahkan dan dapat segera terlaksana, karena dampaknya positif bagi daerah,” terangnya.

Menurut Sapto, Perda Pajak dan Retribusi yang baru ini sepenuhnya merujuk kepada Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

UU ini mengatur mengenai lingkup hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang meliputi: 1) pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi; 2) pengelolaan Transfer ke Daerah/TKD; 3) pengelolaan belanja daerah; 4) pemberian kewenangan untuk melakukan pembiayaan daerah; dan 5) pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.

Dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, Pemerintah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk memungut Pajak dan Retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis Pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis Retribusi, dan harmonisasi dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Selain itu, penyederhanaan retribusi dilakukan melalui rasionalisasi jumlah retribusi. Retribusi diklasifikasikan dalam 3 (tiga) jenis, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu,” ujar Sapto.

Dalam rangka mencapai tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal dan kesenjangan pelayanan antar-daerah, pengelolaan TKD mengedepankan kinerja sehingga dapat memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan di daerah, sekaligus mendorong tanggung jawab daerah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik secara efisien dan disiplin.

Penulis: Teodorus | Editor: Intoniswan

Tag: