JAKARTA.NIAGA.ASIA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat internal (rapin) mengenai lanjutan pembahasan pemberantasan judi online di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 22 Mei 2024 siang. Dalam rapat tersebut, pemerintah berkomitmen dalam pemberantasan judi online.
“Saya ingin menyampaikan kepada teman-teman sekalian bahwa sepanjang 17 Juli 2002 sampai 21 Mei 2024, artinya kemarin, itu sudah 1.904.246 konten judi online kita take down. Dan pemblokiran rekening dan e-wallet terafiliasi judi online sudah 5.364 untuk rekening dan sudah diajukan ke OJK dan 555 e-wallet diajukan ke Bank Indonesia,” ujar Menkominfo dalam keterangannya kepada awak media.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai platform terkait perubahan keyword situs judi online. Budi menyebutkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menemukan keyword situs judi online baru di sejumlah platform.
“Di Google ada 20.251 keyword, di Meta ada 2.637 keyword baru, yang itu terus kita kejar supaya pemberantasan judi online di tingkat hulu ini bisa kita selesaikan,” ungkapnya.
Di samping itu, pihaknya juga menemukan upaya penyisipan konten-konten judi online ke dalam situs-situs resmi, termasuk di antaranya situs lembaga pendidikan dan lembaga pemerintah.
Budi menyampaikan bahwa Kemenkominfo juga telah memberikan teguran kepada sejumlah platform media sosial seperti TikTok, Google, dan Meta terkait temuan adanya pemuatan konten-konten judi online di platform tersebut. Di samping upaya tersebut, pihaknya pun telah melakukan langkah-langkah tegas dengan melakukan penutupan akses terhadap konten-konten judi online.
“Sepanjang hampir satu bulan lebih sejak rapat terakhir soal judi online 19 April sampai 21 Mei 2024, kami sudah men-take down 290.850 konten, jadi sebulan hampir 300.000, sehari 10.000 konten judi online. Termasuk juga pemblokiran rekening e-wallet sepanjang satu bulan terakhir ini ada 300,” tegasnya.
Menurutnya, pemberantasan judi online harus dilakukan secara sistematis dan komprehensif. Untuk itu, Presiden Jokowi dalam rapat telah memerintahkan pembentukan Satgas Judi Online.
“Sesuai arahan Pak Presiden akan dibentuk Satgas Judi Online, di mana ketuanya adalah Pak Menko Polhukam, Ketua Bidang Pencegahannya Menkominfo, dan Ketua Penindakannya adalah Pak Kapolri,” pungkas Budi.
Ia menegaskan bahwa Satgas Judi Online tersebut akan bekerja melakukan upaya-upaya konkret dan memberikan dampak nyata bagi pemberantasan judi online di tanah air.
Sumber: Humas Sekretariat Kabinet | Editor: Saud Rosadi
Tag: HukumJudi OnlineKemenkominfo